Halmahera Selatan
Kejari Halmahera Selatan Periksa 135 Saksi Kasus Korupsi Dana Desa Labuha
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Labuha
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Labuha, Kecamatan Bacan.
Dalam pengembangan kasus ini, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) intens memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
Dari total 275 saksi, baru 135 yang diperiksa. Sementara 140 saksi lainnya, masih dilakukan upaya pemanggilan.
Baca juga: PLN UIW MMU Jamin Kualitas Layanan di Desa Ety Responsif dan Sesuai Prosedur
“Saksi untuk BLT dari total 275 yang menerima berdasarkan LPJ baru 135 yang hadir, termasuk bendahara desa sudah kami periksa."
"Sementara sisanya masih 140 termasuk Kades-nya belum hadir,” ungkap Kasi Intel Kejari Halmahera Selatan, Osten Gerhan, Selasa, (24/6/2025).
Osten menjelaskan, kasus dugaan korupsi DD Labuha berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun anggaran 2022-2023.
Kasus tersebut, diduga melibatkan Badi Ismail selaku Kepala Desa Labuha, dan telah naik status dari penyelidikan penyidikan setelah memenuhi dua alat bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Menurut Osten, penggunaan DD Labuha di dua tahun anggaran tersebut, tidak sesuai dengan item dan peruntukan.
Di mana, Kades Labuha diduga mengalihkan dana BLT ke item kegiatan lainnya, sehingga menimbulkan kerugian negara berkisar Rp700 juta lebih.
Meski demikian, Osten mengaku dalam proses penyidikan pihaknya mengalami sedikit kesulitan akibat dari saksi-saksi yang dipanggil berulang-ulang tetapi tidak pernah hadir.
“Inilah kesulitan kami, sudah 5 kali kami panggil tetapi sampai saat ini mereka tidak hadir. Kami juga belum tahu alasan apa mereka tidak hadir,” ujarnya.
Baca juga: Percepatan Program Digitalisasi di Halmahera Timur
Dia pun menegaskan bahwa Kejari Halmahera Selatan akan tetap melakukan upaya-upaya lain untuk menghadirkan saksi-saksi.
Hal ini dilakukan guna memastikan kasus tersebut dapa dituntaskan.
“Kami upayakan agar ini dapat diselesaikan secepat mungkin. Kami tidak tinggal diam, doakan kami supaya cepat diselesaikan," tandasnya. (*)
| BPC HIPMI Halmahera Selatan Deklarasikan Dukungan untuk Imran Gurici di Musdalub Maluku Utara |
|
|---|
| Pemprov Malut Siapkan Sanksi dan Denda untuk Tambang Galian C Ilegal di Halsel |
|
|---|
| Menang Praperadilan, Polres Halmahera Selatan Buktikan Prosedur Penetapan Tersangka Sesuai Aturan |
|
|---|
| Tambang Emas Diduga Ilegal di Halmahera Selatan Jadi Sorotan, Polisi Terus Lakukan Pengawasan |
|
|---|
| Polisi Tangkap Pria Diduga Bawa Tembakau Gorila di Wisata Pulau Nusa Ra Halsel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Korupsi-dana-desa-labuha.jpg)