Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkot Ternate

Mesin Pemusnah Limbah Medis Dinkes Ternate Belum Miliki Izin, Ini Respons Tauhid Soleman

Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman angkat bicara soal mesin pemusnah limbah medis atau insinerator milik Dinas Kesehatan (Dinkes) yang belum berizin

TribunTernate.com/M Julfikram Suhadi
TANGGAPAN - Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, menanggapi soal alat pemusnahan limbah medis Dinkes yang belum berizin, Selasa (24/6/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE-- Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman angkat bicara soal mesin pemusnah limbah medis atau insinerator milik Dinas Kesehatan (Dinkes) yang belum memiliki izin.

Diketahui, mesin pemusnah limbah ini telah beroperasi sejak tahun 2012, namun hingga hari ini belum memiliki izin

Sementara kepada awak media, M. Tauhid Soleman menyatakan, kalau proses izin mesin pemusnah limbah medis terhalang anggaran, maka pemerintah kota siap menyediakan untuk penerbitan izin.

Baca juga: Kejari Halmahera Selatan Periksa 135 Saksi Kasus Korupsi Dana Desa Labuha

"Kalau belum ada angaran untuk penertiban izin pasti akan kami anggarkan," kata Tauhid, saat diwawancarai di Gedung DPRD usai paripurna, Selasa (24/6/2025).

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penerbitan izin belum telaksana karena adanya program prioritas lainnya.

"Kenapa selama ini belum dianggarkan untuk penertiban izin, karena ada skala prioritas yang lain, sehingga itu belum terlaksana," ungkap Tauhid.

la menambahkan, jika itu menjadi hal penting untuk segera ditangani, Pemkot Ternate akan segera menangani, termasuk penganggarannya, agar pendataan bisa masuk ke pendapatan asli daerah (PAD) Kota Ternate

"Kalau memang itu ada prospek pendapatan, ya tetap harus menjadi skala prioritas pemerintah kota," pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Ternate Nurbaya Hi Ibrahim menyoroti penggunaan alat incinerator atau pemusnahan sampah medis yang belum memiliki izin operasional.

Nurjaya pernah menjelaskan, alat incinerator tersebut diperoleh melalui anggaran hibah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate.

Baca juga: Harga Bawang Tembus Rp80 Ribu per Kg, Anggota DPRD Ternate Bilang Begini

Hibah ini kemudian disalurkan kepada rumah sakit di Ternate untuk menangani sampah medis.

Meski telah beroperasi selama beberapa tahun, kata dia, incinerator tersebut hingga kini belum mengantongi izin operasional.

Sementara, alat tersebut saat ini digunakan untuk membakar sampah medis dari seluruh rumah sakit di wilayah Maluku Utara. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved