Penikaman di Taliabu
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penikaman di Taliabu
Penyidik Polres Pulau Taliabu tetapkan S alias Sahril (20) sebagai tersangka kasus penikaman
Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Penyidik Polres Pulau Taliabu tetapkan S alias Sahril (20) sebagai tersangka kasus penikaman.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus tersebut di wilayah Desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara, Minggu (15/6/2025).
Tersangka pada saat itu melakukan penganiayaan menggunakan senjatam tajam (Sajam) berupa sebilah pisau terhadap korban Samsul Soamole (25).
Baca juga: 2 Tahun Vakum Razia Hotel dan Tempat Hiburan, Kasatpol PP Morotai: Belum Ada Perda
Korban pun mengalami tiga luka tusukan pada bagian punggung dan pinggul.
Korban dilaporkan masih dalam perawatan medis dirujuk ke Rumah Sakit Banggai, Sulawesi Tengah.
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu Achmad M, membenarkan proses hukum kasus itu sedang berjalan.
Pelakunya sudah ditersangkakan. Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan 4 orang saksi dalam perkara ini.
"Sudah sidik, dan 4 saksi yang sudah dimintai keterangan," ungkap Achmad dihubungi Tribunternate.com, Selasa (24/6/2025).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunternate.com, korban saat ini sedang menjalani perawatan medis.
Belum lama ini, rekan-rekan korban membuka open donasi di media sosial untuk biaya pengobatan korban.
Baca juga: Akibat Tanah Longsor, Jembatan Kabel Pancang di Halmahera Selatan Nyaris Ambruk
Diketahui, kasus ini berawal ketika tersangka dan korban awalnya terlihat cekcok.
Kemudian korban mengeluarkan sebilah pisaunya dan menusuk tubuh korban.
Korban pun akhirnya kabur untuk menyelamatkan diri di kerumunan warga Desa Jorjoga kala itu dengan kondisi tubuhnya sudah berdarah. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.