Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Edar Cap Tikus, Nelwan dan Yanti Ditangkap Polda Maluku Utara

Dit Samapta Polda Maluku Utara Kombes Pol Sukron mengaku, penangkapan Nelwan dan yanti hasil dari pengembangan laporan masyarakat

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
HUMUM: Barang bukti miras jenis cap tikus dan pemiliknya diamankan ke kantor Ditsamapta Polda Maluku Utara, Rabu (25/6/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tim Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Maluku Utara amankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan seorang pria di Kota Ternate belum lama ini.

Keduanya ditangkap akibat kedapatan edarkan minuman keras (miras) jenis cap tikus.

Para terduga pelaku masing-masing berinisial yakni NR alias Nelwan (41) warga di Kelurahan Mangga Dua, dan S alias Yanti (42) warga di Kelurahan Santiong.

Dit Samapta Polda Maluku Utara Kombes Pol Sukron mengaku, penangkapan hasil dari pengembangan laporan masyarakat.

Baca juga: Mau Belanja Lebih Hemat dan Lebih Cepat di Shopee? Cek Iklan Terbarunya Sekarang!

Dijelaskan, dari laporan itum anggota menyisir salah satu rumah di Kelurahan Mangga Dua.

HUMUM: Barang bukti miras jenis cap tikus dan pemiliknya diamankan ke kantor Ditsamapta Polda Maluku Utara, Rabu (25/6/2025).
HUMUM: Barang bukti miras jenis cap tikus dan pemiliknya diamankan ke kantor Ditsamapta Polda Maluku Utara, Rabu (25/6/2025). (Istimewa)

Di sana anggota menemukan barang bukti disamping lemari dan di bawah meja yang disimpan seorang pria.

"Dari penggeledahan, ditemukan 96 botol cap tikus ukuran 600ml. Pemilik barang diamankan untuk proses tipiring, "ucapnya, Rabu (25/6/2025).

Baca juga: Inilah Harta Kekayaan Darlin Hamsale, Plt Kadis Pariwisata Taliabu

Berlanjut, penggeledahan juga dilakukan di salah satu rumah di Kelurahan Santiong. Di sana ditemukan barang bukti di bawah kursi sofa.

"Ditemukan 3 kantong cap tikus ukuran 600ml, dan akar juga 3 kantong, ukurannya sama 600ml."

"Saat ini keduanya dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses hukum, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved