DPRD Kota Ternate
Alokasi Baju Dinas Anggota DPRD Ternate Capai Rp 500 Juta
Pengadaan baju dinas DPRD merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2023 perubahan atas PP nomor 18 tahun 2017
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sekretariat DPRD Kota Ternate, Maluku Utara mengalokasikan anggaran pengadaan baju dinas 30 anggota sebesar Rp 500 juta lebih di tahun 2025.
Baju dinas tersebut terdiri dari satu pasang PSH, PSR, PSL, PDH dan baju adat (sadaria dan tuala).
Perihal tersebut diakui langsung oleh Sekretaris DPRD Kota Ternate Aldy Ali pada Selasa (1/6/2025).
Dikatakan, pengadaan baju dinas merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2023 perubahan atas PP nomor 18 tahun 2017 tentang kak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Baca juga: Alasan Sekkab Taliabu Tidak Tinggal di Rumah Dinasnya
"Baju dinas itu hak anggota DPRD yang diatur dalam perundang-undangan, dan daerah wajib untuk menyediakan, "ujar Aldy Ali.
Selain pengadaan baju dinas, Aldy mengungkapkan jika daerah juga wajib menyiapkan transportasi dan layanan kesehatan untuk para anggota DPRD.
Baca juga: Jejak Karier dan Harta Kekayaan Ipda Suherlin: Kapolsek Teraktif Ungkap Peredaran Miras di Tidore
"Jadi ada beberapa hak yang diatur, termasuk hak medical check up (pemeriksaan kesehatan), protokoleran, tunjangan transportasi dan juga hak baju dinas, "jelas Aldy.
Untuk efisiensi anggaran yang saat ini tengah diberlakukan melalui Inpres nomor 1 tahun 2025, dan surat edaran Kemendagri nomor: 900/833/SJ, Aldy bilang ini tidak mempengaruhi pengadaan angaran untuk baju dinas tersebut.
"Jadi efisiensi anggaran itu hanya menyasar program kegiatan yang ada sub menunya, misalnya perjalanan dinas, ATK, terus biaya pemeliharaan yang belum bersifat urgen. Sementara baju dinas itu hak anggota, "pungkasnya. (*)
Rancangan APBD Perubahan Ternate 2025 Tuai Kritikan |
![]() |
---|
DPRD Ternate Jadwalkan Paripurna Pandangan Umum RAPBD Perubahan 2025 Jumat Ini |
![]() |
---|
Jamian Kolengsusu: Utang Pelanggan ke Perumda Ake Gaale Ternate Wajib Ditagih |
![]() |
---|
DPRD Ternate: Disperindag Sulit Kelola Pedagang Harian, Perlu Aturan Main yang Jelas |
![]() |
---|
Ranperda APBD Perubahan Ternate 2025 Belum Dibahas, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.