Kemenkum Malut
Kakanwil Kemenkum Malut: Koperasi Merah Putih Hidupkan Ekonomi Kerakyatan Desa dan Kelurahan
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir, mengajak seluruh pihak berkolaborasi
TRIBUNTERNATE.COM – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir, mengajak seluruh pihak untuk dapat berkolaborasi mendukung percepatan pengesahan pendirian koperasi desa/kelurahan merah putih (KDKMP).
Hal ini dikarenakan data pengesahan/legalitas KDKMP di Maluku Utara yang tercatat pada sistem database Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum masih di angka 53 persen.
Dalam dialog interaktif bertajuk “Koperasi Merah Putih: Mendorong Kemandirian Ekonomi Warga Desa dan Kelurahan di Maluku Utara”, Argap Situngkir menyampaikan urgensi keberadaan KDKMP bagi masyarakat.
Baca juga: Nakes Ancam Mogok Kerja, Bupati Halmahera Utara Piet Babua Pastikan Pelayanan RSUD Tobelo Normal
“KDKMP adalah lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa/kelurahan yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan dan partisipasi bersama,” ujar Argap Situngkir.
Pasca diterbitkannya Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Menteri Hukum menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi, salah satunya untuk mengakomodir percepatan pembentukan KDKMP.
Dirinya menyampaikan, koordinasi dan sinergi Kemenkum Maluku Utara telah dilakukan bersama Gubernur Maluku Utara, para Bupati/Walikota se Malut, dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Malut guna mendukung percepatan pengesahan KDKMP.
Dalam dialog interaktif, Budi Argap mendapatkan sambutan hangat masyarakat Malut. Salah satu warga Kelurahan Mangga Dua, Yasin, dalam sambungan teleponnnya menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan sosialisasi terkait koperasi merah putih. Sembari berharap terus dilakukan pendampingan dan pemda.
“Saat ini saya juga termasuk dalam kepengurusan. Semoga koperasi ini membawa kemajuan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Simau Kecamatan Galela, Halmahera Utara, Rajiman Sainur menyampaikan bahwa musyawarah desanya telah terselenggara, serta sudah melakukan pembentukan koperasi. Meski terdapat beberapa dokumen yang perlu di lengkapi.
Pendirian koperasi merah putih mendapatkan antusiasme warga Desa Simau. Kades mengatakan bahwa terdapat beberapa unit-unit usaha yang sudah diidentifikasi akan dibuka.
“Beberapa unit usaha yang akan kami garap yakni di bidang pertanian dan perikanan. Sembako, konsumsi air oxy, dan pengelolaan buah kelapa,” ungkap Rajiman.
Argap Situngkir mengapresiasi sikap proaktif Desa Simau yang telah mengidentifikasi sektor usahanya.
Baca juga: Syukuran Hari Bhayangkara ke 79 Polda Maluku Utara Berjalan Khidmat dan Kekeluargaan
Argap Situngkir berharap pendirian koperasi di Desa Simau berperan sebagai suplier kebutuhan pokok, mengakomodir usaha tani dan perikanan, serta usaha lainnya.
Ia juga memberikan contoh manfaat desa di Malut yang dekat dengan industri pertambangan. Melalui koperasi, pemdes dapat mendirikan lahan pertanian, dan peternak ayam dan memasok stok daging ayam ke perusahaan. Ini jadi contoh peluang koperasi merah putih dapat mendorong ekonomi masyarakat.
“Kepada seluruh pihak baik pemerintah pusat, pemda, pemdes, masyarakat dan seluruh pihak. Ayo bergerak. Kita tunjukan, mari kita yakinkan masyarakat bahwa mendirikan koperasi adalah untuk menghidupkan ekonomi kerakyatan di desa,” pungkasnya. (*)
Farid Egal Terima Sertifikat Hak Cipta Lagu “Stecu” dari Kemenkum Maluku Utara |
![]() |
---|
Dorong Transparansi Regulasi, Kemenkum Malut Usulkan Pengembangan Aplikasi e Harmonisasi |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum Maluku Utara Apresiasi Kesepakatan Damai Polemik Royalti Mie Gacoan dan LMK |
![]() |
---|
Ranperda Pelestarian Bahasa Daerah Halmahera Timur Diharmonisasi |
![]() |
---|
Kemenkum Maluku Utara Gelar Lomba Masak, Stimulus Kreativitas Berbasis Kekayaan Intelektual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.