Kemenkum Malut
Majukan Bisnis, 117 Pelaku Usaha di Malut Daftarkan Perseroan Perorangan
Sepanjang semester I tahun 2025, sebanyak 117 pelaku usaha di Maluku Utara (Malut) telah mendaftarkan badan usaha perseroan perorangan
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) mencatata sepanjang semester I tahun 2025, sebanyak 117 pelaku usaha di Malut telah mendaftarkan badan usaha perseroan perorangan.
Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir mengajak para pelaku usaha di Malut untuk mendaftarkan perseroan perorangan.
Sebab dengan terdaftarnya badan hukum perseroan perorangan, lanjut Argap Situngkir, pelaku usaha bisa menjadi manajer atau memimpin usahanya.
"Proses pendaftaran perseroan perorangan sangat mudah dan murah. Hanya bermodalkan Rp50 rupiah saat pendaftaran di Kemenkum, memiliki potensi yang besar dalam pengembangan usahanya, "ungkap Argap Situngkir dalam keterangannya di Kanwil Kemenkum Malut, Rabu (2/7/2025).
Baca juga: Semester I, Kemenkum Malut Terima 273 Permohonan Kekayaan Intelektual
Dirinya dalam berbagai kesempatan juga mendorong peran pemerintah daerah (pemda) di Malut untuk dapat membantu para pelaku usaha baik dari aspek penyebaran informasi maupun fasilitasi pendanaan.
Baca juga: Semester I, Kemenkum Malut Terima 273 Permohonan Kekayaan Intelektual
"Pemda dapat bekerja sama dengan perbankan ataupun industri skala besar dalam pembiayaan pelaku usaha kecil yang ingin mendaftarkan perseroan perorangan, "kata Argap Situngkir saat dalam kesempatan audiensi dengan pimpinan daerah di Malut sebelumnya.
Sementara itu, Kadiv Pelayanan Hukum Chusni Thamrin terus mendorong jajarannya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Diseminasi dan pelayanan terbaik diharapkan dapat meningkatkan jumlah pendaftaran perseroan perorangan di Malut di tahun 2025.
"Manfaat yang diperoleh sangat besar bagi pelaku usaha khususnya mikro jika telah terdaftar badan usaha perseroan perorangan, "pungkasnya. (*)
| Usaha Terlindungi dan Naik Kelas melalui Pendaftaran Merek |
|
|---|
| Mengenal Kelapa, Pala, dan Cengkeh dari Malut yang Jadi Indikasi Geografis Terlindungi |
|
|---|
| 685 Permohonan Kekayaan Intelektual, Hak Cipta dari Lagu dan Karya Tulis Mendominasi |
|
|---|
| Kemenkum Maluku Utara Paparkan Capaian Kinerja Layanan Masyarakat |
|
|---|
| Ciro Alves Pilih Naturalisasi WNI Biasa, Apa Bedanya dengan Jalur Istimewa ? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Suasana-jual-beli-di-Pasar-Gamalama-Ternate-Maluku-Utara.jpg)