Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkum Malut

Semester I, Kemenkum Malut Terima 273 Permohonan Kekayaan Intelektual

"Pelindungan kekayaan intelektual juga berdampak positif pada meningkatkan nilai ekonomi sebuah produk/jasa, "kata Budi Argap Situngkir

Editor: Munawir Taoeda
Dok Kemenkum Malut
INTELEKTUAL: Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir pada sebuah kesempatan belum lama ini 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) menerima sebanyak 273 permohonan kekayaan intelektual sepanjang periode semester I 2025. 

Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir mengungkapkan bahwa pencatatan/pendaftaran hak kekayaan intelektual kepada Kementerian Hukum merupakan bagian dari pelindungan hukum atas sebuah karya cipta dari masyarakat, komunitas maupun daerah. 

"Pelindungan kekayaan intelektual juga berdampak positif pada meningkatkan nilai ekonomi sebuah produk/jasa berbasis kekayaan intelektual, "ujar Argap Situngkir dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025). 

Dalam upaya akselerasi penguatan ekosistem kekayaan intelektual tersebut, sepanjang semester I 2025, Argap Situngkir telah melakukan berbagai kegiatan baik koordinasi bersama Gubernur Malut, Bupati/Walikota se Malut, kampus, pemerintah daerah, dan seluruh pihak. 

Baca juga: OPD Pengelola PAD di Ternate Dievaluasi karena Tak Capai Target

INTELEKTUAL: Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir pada sebuah kesempatan belum lama ini
INTELEKTUAL: Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir pada sebuah kesempatan belum lama ini (Dok Kemenkum Malut)

Baca juga: Pemkab Halmahera Timur Tunggu Intruksi BGN, Siap Lakukan Program MBG

"Kemenkum Malut juga teleh menyelenggarakan berbagai kegiatan seperti diseminasi, sosialisasi dan pendampingan bagi pelaku usaha, siswa, pemda dan masyarakat guna melindungi hak kekayaan intelektualnya, "ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Chusni Thamrin menyampaikan sesuai data terakhir dari 273 permohonan KI yang masuk, rinciannya terdiri atas 242 hak cipta dan pendaftaran 31 merek. 

Chusni dan jajaran terus mendorong berbagai pihak tentang pentingnya pelindungan hak kekayaan intelektual (KI) baik personal seperti merek, hak cipta, paten, desain industri, indikasi geografis, dan lainnya serta KI komunal ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis, dan sumber daya genetik. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved