Pencurian
Curi Laptop dan Handphone, Pria Asal Halmahera Tengah Ditangkap Polisi
Zai yang diketahui warga Halmahera Tengah itu, ditangkap polisi akibat melakukan aksi pencurian laptop dan handphone milik korban atas nama Anti
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang pria berinisial ZM alias Zai (26) ditangkap polisi.
Zai yang diketahui warga Halmahera Tengah itu, ditangkap polisi akibat melakukan aksi pencurian laptop dan handphone milik korban atas nama Anti di kosan di Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara.
“Saat ini terduga pelaku sudah kita amankan ke Polres Ternate untuk diproses lebih lanjut,” kata Kaurbinopsnal Satreskrim Polres Ternate Ipda Fatmawati Sukur, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: 2 Tersangka Kasus Eksploitasi Anak di Halmahera Utara Diserahkan ke Jaksa
Ipda Fatmawati menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban, tim Resmob langsung lakukan penyelidikan di lokasi.
Dari kronologi yang diperoleh, korban sempat keluar meninggalkan kondisi kamar dalam keadaan terkunci.
Setelah balik, korban melihat gembok kamar sudah rusak dan laptop, kipas angin , serta sepatu sudah tidak ada.
Dari situ, korban keluar lalu menanyakan ke tetangga kamar namun tidak ada yang mengetahui. Tidak terima, korban langsung datang ke Polres Ternate membuat laporan.
“Saat kita terima laporan tim Resmob langsung lakukan penyelidikan,” katanya.
Tidak membutuhkan waktu lama, tim Resmob langsung mengetahui keberadaan terduga pelaku di salah satu indekos di Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara.
Di lokasi, anggota langsung lakukan penangkapan terhadap pelaku, anggota juga mengamankan1 unit laptop.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui kesalahannya.
“Dia juga jelaskan selain di kosan korban ada juga pencurian di kosan lain dan berhasil gasak 1 unit laptop, 1 unit handphone,” ungkapnya.
Baca juga: Wisata Pulau Nusa Raa di Halmahera Selatan Tawarkan Nginap di Villa Terapung
Dari hasil pengembangan, tim berhasil mengamankan 1 unit laptop yang digadai oleh pelaku di pegadaian tiga putra di Kelurahan Salahudin.
Sementara 1 unit handphone sudah dijual di supir angkot di Kelurahan Gamalama.
“Dengan penangkapan ini barang bukti dan pelaku langsung diamankan ke Polres Ternate untuk diproses hukum,” pungkasnya. (*)
Diduga Maling Sepeda Motor, Pria 18 Tahun di Taliabu Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Pelaku Pencurian dan Penikaman Toko Al Nizam di Ternate Ditangkap, Polisi Sita Uang Rp 79 Juta |
![]() |
---|
Polsek Pulau Bacan Halmahera Selatan Tangkap 4 Pencuri Mesin Speedboat |
![]() |
---|
Fakta-fakta Update Kasus Penikaman dan Pencurian di Ternate: Pelaku Belum Terungkap |
![]() |
---|
Update Kasus Penikaman dan Pencurian di Ternate: 12 Orang Diperiksa, Pelaku Masih Buron |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.