Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Kemendagri Buka Pendaftaran IPDN 2025, Gubernur Maluku Utara: Waspada Penipuan

"Proses seleksi ini murni, transparan dan tidak dipungut biaya, "tegas Gubernur Maluku Utara Sherly Laos

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Pemkot Ternate
KEDINASAN: Acara penerimaan peserta magang IPDN oleh Wali Kota Ternate, Maluku Utara M Tauhid Soleman, Rabu (9/4/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) kembali membuka seleksi penerimaan calon praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2025.

Pendaftaran seleksi dimulai sejak 29 Juni hingga 18 Juli 2025, dan dilakukan secara online melalui laman resmi https://dikdin.bkn.go.id.

Gubernur Maluku Utara Sherly Laos mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.

"Jika ada pihak atau oknum yang menawarkan jasa dengan janji bisa meluluskan seseorang menjadi Calon Praja IPDN Tahun 2025, lalu meminta imbalan, itu termasuk penipuan. Proses seleksi ini murni, transparan dan tidak dipungut biaya, "tegas, Kamis (3/7/2025).

Baca juga: 6 Ekor Penyu Dilepas di Perairan Lede Taliabu

Dikatakan, satu-satunya biaya yang dikenakan adalah pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berupa biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pembayaran dilakukan resmi melalui kode billing yang tersedia di laman pendaftaran.

MAGANG - Acara penerimaan peserta magang IPDN di lantai tiga aula kantor Wali Kota Ternate oleh M Tauhid Soleman, Rabu (9/4/2025).
KEDINASAN: Acara penerimaan peserta magang IPDN oleh Wali Kota Ternate, Maluku Utara M Tauhid Soleman, Rabu (9/4/2025) (Dok: Humas Pemkot Ternate)

Syarat Umum SPCP IPDN 2025:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun per 1 Januari 2025

Tinggi badan minimal 160 cm untuk pria, dan 155 cm untuk wanita

Syarat Administratif:

Ijazah minimal SMA/MA dengan rata-rata nilai rapor minimal 73,00
(kecuali Papua dan sekitarnya: minimal 65,00)

Tidak berlaku untuk lulusan SMK dan Paket C

Ijazah dari luar negeri wajib disertai surat penyetaraan dari Kementerian Pendidikan

Surat keterangan lulus bagi lulusan 2025 yang belum menerima ijazah

Nilai Bahasa Inggris minimal 75,00 (kecuali Papua dan sekitarnya)

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved