Kamis, 4 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

RDP dengan Komisi III DPRD, Kepala BPBJ Maluku Utara Beberkan Kendala Lelang Proyek

Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Senin (7/7/2025)

Tayang:
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Fizri Nurdin
RDP - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ). RDP ini membahas keterlambatan proses pelelangan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Maluku Utara, di Sofifi, dipimpin Ketua Komisi III, Merlisa Marsaoly. Turut hadir para anggota komisi serta Kepala Biro BPBJ Provinsi Maluku Utara, Hairil Hi Hukum, Senin (7/7/2025). 

Meski begitu, Komisi III tetap memberikan dukungan terhadap kinerja BPBJ.

"Pada prinsipnya, Komisi III tetap mendukung kerja-kerja teman-teman BPBJ agar persoalan yang ada bisa diselesaikan dengan cepat dan baik," tutupnya.

Menanggapi berbagai pertanyaan dari Komisi III, Kepala BPBJ Provinsi Maluku Utara, Hairil Hi Hukum, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah percepatan, termasuk melalui instruksi dan surat edaran dari pimpinan daerah.

"Percepatan yang sudah kami lakukan dimulai dari Instruksi Gubernur Maluku Utara Nomor: 100.3.4.1/III/Tahun 2025 tanggal 26 Mei 2025,  Surat Sekda Nomor: 000.3.1/2772/SETDA tanggal 16 Juni, dan surat lagi dari Sekda Nomor: 000.3.1/3101/SETDA tanggal 2 Juli 2025. Semua surat ini sudah kami distribusikan ke dinas-dinas terkait," jelas Hairil.

Ia mengakui bahwa hingga kini dokumen lelang yang paling banyak masuk berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sementara dari OPD lainnya masih sangat minim.

"Yang paling banyak memasukkan dokumen sejauh ini baru dari Dinas PUPR. Dinas lainnya belum banyak yang menyampaikan,"akuinya.

Baca juga: AFF Menyesal Tolak Malut United dan Persebaya Surabaya Main di ACC, Ini Klarifikasi PT LIB

Selain itu, Hairil juga menyebutkan kendala internal BPBJ, khususnya terkait keterbatasan sumber daya manusia dalam Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan.

"Kami juga menghadapi kendala jumlah SDM. Saat ini ada empat Pokja, masing-masing terdiri dari satu ketua dan tiga anggota. Jadi totalnya hanya 20 orang. Jumlah ini tidak sebanding dengan volume pekerjaan yang harus kami tangani."

"Karena itu, kami telah mengusulkan pembentuklan jabatan fungsional pengadaan agar kinerja lebih optimal," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved