Jumat, 8 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polda Malut

Respon Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono Soal Kasus KDRT Anggota Polres Halmahera Utara 

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono menyoroti kasus dugaan KDRT anggota Polres Halmahera Utara

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
STATEMEN - Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono saat memberikan tanggapan soal kasus KDRT yang melibatkan oknum Polres Halmahera Utara, Senin (7/7/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE  - Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono menyoroti kasus dugaan KDRT anggota Polres Halmahera Utara.

Kasus itu dilaporkan pada 20 September 2024, dan pelaku serta korban sudah ditetapkan menjadi tersangka, buntut keduanya saling lapor.

Pelapor yakni Wulandari Anastasia Said istri dari Brigpol RZE alias Ronal oknum polisi di Polres Halmahera Utara.

Baca juga: Terkait Sekolah Gratis, Ini Tanggapan Kepsek SMPN 2 Halmahera Barat

Kata Irjen Pol Waris Agono, kasus ini tetap berjalan secara profesional oleh penyidik.

"Meski berstatus tersangka, Wulandari belum ditahan karena pertimbangan kemanusiaan," tuturnya, Senin (7/7/2025).

Sementara itu, Brigpol Ronal sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Tobelo dan telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tobelo.

Diketahui kasus ini bermula dari laporan Wulandari pada 20 September 2024 dengan nomor LP/269/IX/2024/Reskrim. 

Dalam laporan itu, Brigpol Ronal dilaporkan atas dugaan KDRT

Sebelum naik ke tahap penyidikan, sempat dilakukan dua kali mediasi, yakni secara pribadi pada Oktober 2024 di Weda, dan melalui fasilitasi Kanit Paminal Polres Halut pada September 2024. Namun, kedua mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.

Selanjutnya, Brigpol Ronal juga melaporkan balik istrinya ke SPKT Polres Halut dengan nomor LP/271/IX/2024/PMU/Res Halut/SPKT pada 22 September 2024 atas dugaan KDRT

Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa Wulandari juga layak ditetapkan sebagai tersangka.

Gugatan praperadilan yang diajukan pihak Wulandari pada 11 Juni 2025 ke Pengadilan Negeri Tobelo atas penetapan status tersangka telah ditolak oleh majelis hakim. 

Dengan demikian, proses penyidikan terhadap dirinya kembali dilanjutkan.

Selain proses pidana, Brigpol Ronal juga menjalani sidang Kode Etik Kepolisian (KKEP) pada 9 November 2024 berdasarkan laporan Propam Polres Halmahera Utara.

Baca juga: Jenjang Karier dan Kekayaan Munawir Bahar, Pegang 2 Jabatan di DPRD Halmahera Selatan

Dalam sidang tersebut, ia dijatuhi sanksi etika dan administratif, termasuk pernyataan sebagai pelaku perbuatan tercela, permintaan maaf kepada institusi Polri, dan pembinaan rohani selama satu bulan.

Sanksi administratif terhadap Brigpol Ronal meliputi teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat dua periode, penundaan gaji berkala empat periode, penundaan pendidikan satu periode, mutasi demosi antarwilayah selama lima tahun, serta penempatan di tempat khusus selama 21 hari. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved