Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Kejari Taliabu Lidik Dugaan Korupsi Pengadaan Buku T.A 2020

Anggaran pengadaan buku dialihkan untuk biaya operasional dan biaya sewa rumah warga di Pulau Taliabu, Maluku Utara yang dijadikan kantor sementara

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Dok Tribunnews.com
HUKUM: Ilustrasi tahanan. Di mana Kejari Pulau Taliabu, Maluku Utara lidik dugaan korupsi pengadaan buku T.A 2020 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kejari Pulau Taliabu, Maluku Utara melakukan penyelidikan terkait dengan pengadaan buku pada Dinas Perpustakaan dengan anggaran Rp 225.000.000 T.A 2020.

Di mana pengadaan buku tersebut menjadi temuan kerugian keuangan negara oleh BPK RI.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pulau Taliabu Usman benarkan perihal penyelidikan tersebut.

Keterangan yang dihimpun, anggaran pengadaan buku ini dialihkan untuk biaya operasional dan biaya sewa rumah warga yang dijadikan kantor sementara.

Baca juga: Nomor Siluman Catut Nama Plt Kepala BKD Maluku Utara Zulkifli Bian: Jangan Percaya, Itu Bukan Saya

"Kami lakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan buku di Dinas Perpustakaan tahun 2020 lalu, "ungkapnya, Senin (8/7/2025).

HUKUM: Ilustrasi tahanan, terlibat kasus korupsi, dimana anggaran DAK 2023 melekat di Dinas pariwisata Morotai, tak mampu dipertanggungjawabkan sehingga pihak kepolisian pun kini menanganinya, Senin (22/1/2024)
HUKUM: Ilustrasi tahanan

Usman mengatakan, sudah ada 3 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Di antaranya mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (HLD).

Dia juga masih menunggu pihak terkait untuk segera melakukan mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.

Baca juga: Pemkab Kepulauan Sula Siap Terima Kunjungan Menkes Budi Sadikin

"Mereka telah kami mintai keterangan, tapi kami juga sedang menunggu hasil tindak lanjut dari pihak pengembalian kerugian negara, karena nilai kerugian tidak hanya berkisar Rp 200 jutaan, "ujarnya.

Sebaliknya, jaksa akan segera melakukan proses hukum kasus ini bilamana pihak yang terkait tidak melakukan pengembalian.

"Kami masih menunggu hasil informasi, jika tidak dilakukan pengembalian, maka kasusnya terus diproses, "pungkas Usman. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved