Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkot Ternate

2 OPD Pemkot Ternate Tuntaskan Temuan BPK, Lainnya Dideadline

Kepala Inspektorat Kota Ternate, M. Ali Gani Arif, menyatakan bahwa proses pemantauan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024

TribunTernate.com/M Julfikram Suhadi
TEMUAN - Kepala Inspektorat Kota Ternate, M. Ali Gani Arif, menjelaskan perkembangan penyelesaian temuan OPD, Rabu (9/7/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Kepala Inspektorat Kota Ternate, M. Ali Gani Arif, menyatakan bahwa proses pemantauan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024 masih berlangsung. 

Di mana, Pemerintah Daerah (Pemda) diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kalau tidak salah, batas waktunya jatuh pada 17 Agustus 2025," kata Ali Gani, Rabu (9/7/2025).

Baca juga: Wabup Halmahera Utara Kasman Hi Ahmad Buka Rakor Dinas Pendidikan, Tekankan Pentingnya Kolaborasi

Menurut dia, surat tindak lanjut sudah dikirimkan kepada Wali Kota. Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah mulai menyetor bukti tindak lanjut kepada Inspektorat.

"Dua pekan lalu kami juga sudah membahasnya bersama BPK," ujarnya.

Untuk tahun 2022–2023, di luar LKPD 2024, ia menyebut capaian tindak lanjut mencapai sekitar 76 persen. Saat ini, pemantauan dilakukan oleh tim penyelesaian kerugian daerah.

Ia menambahkan, temuan BPK tersebar di hampir seluruh OPD. Namun, dua instansi telah menyelesaikan seluruh temuan, yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip).

"Kalau dua dinas itu sudah tuntas, artinya tak ada lagi temuan di situ," ucapnya.

Baca juga: Ex Real Madrid Kagumi Penampilan Chelsea Lawan Fluminense, Sami Khedira: Menurut Saya yang Terbaik

Ali Gani menjelaskan, temuan BPK meliputi kelebihan pembayaran perjalanan dinas, honorarium, serta kenaikan volume pekerjaan oleh pihak ketiga.

Untuk mempercepat penyelesaian sebelum batas waktu berakhir, kata dia, Inspektorat telah menyurati Walikota agar segera menginstruksikan pimpinan OPD.

"Tiga minggu lalu surat sudah disampaikan. Dari situ, OPD diminta menindaklanjuti ke staf masing-masing untuk menghentikan kelebihan pembayaran perjalanan dinas, honor, dan sebagainya," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved