Pemkab Halmahera Selatan
Januari-Juni 2025, Samsat Halmahera Selatan Kumpulkan Pajak Kendaraan dan PAP Rp 54,9 Miliar
UPTD Samsat Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, berhasil mencapai Rp54,9 miliar dalam penarikan pajak kendaraan dan pajak air permukaa
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - UPTD Samsat Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, berhasil mencapai Rp54,9 miliar dalam penarikan pajak kendaraan dan pajak air permukaan (PAP) pada Januari-Juni 2025.
Untuk kendaraan, terdiri dari pajak kendaraan bermotor (PAB) Rp5,5 miliar lebih, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp5,7 miliar lebih, dan pajak alat berat (PAB) Rp120 juta lebih.
Sementara PAP atau pajak air permukaan sebanyak Rp43,5 miliar lebih.
Baca juga: 24 OPD di Halmahera Selatan Tunggak Pajak Kendaraan Dinas
"Januari sampai Juni kemarin, kami sudah capai di angka Rp54 miliar lebih," ujar Kepala UPTD Samsat Halmahera Selatan, Fikri Abusama, dalam jumpa pers, Rabu (9/7/2025).
Fikri mengatakan, tahun ini pihaknya diberi target sebanyak Rp110 miliar lebih. Jumlah ini sesuai dengan capaian pada tahun 2024 lalu.
Dia juga mengklaim, capaian pada tahun 2024 merupakan paling terbeser dari seluruh UPTD Samsat di Provinsi Maluku Utara.
"Karena itu, kami optimis tahun ini lebihi target, karena tahun lalu kami juga lebihi target, yaitu Rp110 miliar lebih. Jadi di sisa 6 bulan ke depan, kami akan berupaya," tukasnya.
Fikri menilai, kepatuhan wajib pajak oleh masyarakat di Halmahera Selatan cukup baik. Kepatuhan yang sama juga ditunjukan dua industri pertambangan nikel di Pulau Obi dan satu industri kelapa sawit.
Dia juga mengaku, capaian atas hasil penarikan pajak kendaraan dan pajak air permukaan, tidak lepas dari bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan.
"Kami sudah beberapa tahun bekerja sama dengan Kejaksaan, mereka bertindak sebagai pengacara negara, memberi pendampingan dan memberikan dukungan penuh," unkapnya
Lebih lanjut, Fikri menjelaskan bahwa hasil pajak kendaraan dan PAP sekarang telah masuk dalam Opsen atau pungutan tambahan pajak menurut presentase tertentu.
Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, peraturan pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, serta Perda Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah retribusi daera
"Jadi Opsen ini untuk mengatasi ketergantungan utang dana bagi hasil yang bersumber dari pajak kendaraan dan PAP. Dan per 6 bulan ini, sudah Rp4 miliar lebih yang masuk ke pemerintah daerah Halmahera Selatan," jelasnya.
Baca juga: Pengorbanan Joao Pedro, Sudah Totalitas Bahkan sebelum Direkrut Chelsea: Takutnya Tidak Siap
Fikri juga menambahkan, UPTD Samsat Halmahera Selatan saat ini melaksanakan beberap program untuk mendongkrak pendapatan pajak kendaraan.
Program-program tersebut adalah Sahabat Samsat Keliling, Fori Samsat, dan Samsat Apung.
"Di samping itu kami terus memberi edukasi kepada masyarakat terkait wajib pajak. Salah satunya adalah Samsat Go To Kampus dan Go To School," pungkasnya. (*)
| Triwulan I 2026: Samsat Halmahera Selatan Kantongi Pajak Kendaraan Rp 42 Miliar Lebih |
|
|---|
| Harumkan Nama Daerah, Dirut PDAM Halmahera Selatan Raih Indonesia Visionary Leader Award 2026 |
|
|---|
| Pemkab Halsel Hibahkan Rp2 Miliar untuk KONI Jelang Porprov Malut 2026, 22 Cabor Siap Tanding |
|
|---|
| Gaji ke 13 ASN Halmahera Selatan Cair Setelah Idul Adha, TPP 3 Bulan Segera Menyusul |
|
|---|
| DBH Senilai Rp 501 Miliar Belum Cair, Pemkab Halmahera Selatan Prioritaskan Belanja Wajib |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Pendapatan-samsat.jpg)