Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Kota Ternate

Antisipasi Pungli, DPRD Ternate Tegaskan Kawal Ketat MPLS 2025-2026

"Komisi III akan terus membahas pungutan-pungutan liar yang terjadi di tingkat satuan pendidikan di Kota Ternate, "kata Nurlaela Syarif

Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/M Julfikram Suhadi
STATEMENT: Anggota Komisi III DPRD Ternate, Maluku Utara Nurlaela Syarif 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - DPRD Kota Ternate, Maluku Utara melalui Komisi III akan turut terlibat mengawal ketat pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2025-2026.

Perihal ini disampaikan langsung oleh Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate Nurlaela Syarif Rabu (16/7/2025).

"Prioritas utama dari pengawasan DPRD ini adalah mencegah dan menindak tegas praktik pungutan liar (Pungli) yang seringkali membebani orang tua siswa baru di awal masa tahun ajaran sekolah, "tegasnya.

"Sehingga, kami menegaskan komitmen penuh untuk turun langsung melakukan pengawasan di seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD hingga SMP."

Baca juga: Taliabu Masuk 3 Daerah di Maluku Utara yang Tak Kebagian Anggaran Peningkatan Ekonomi

"Karena langkah ini selaras dengan Surat Edaran Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Maluku Utara yang diterbitkan pada 13 Juli 2025, "papar Nurlaela Syarif.

STATEMENT: Anggota Komisi III DPRD Ternate, Maluku Utara Nurlaela Syarif
STATEMENT: Anggota Komisi III DPRD Ternate, Maluku Utara Nurlaela Syarif (Tribunternate.com/M Julfikram Suhadi)

Dia bilang, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 10 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan MPLS Ramah. 

Lebiha jauh, ia mengatakan BPMP sendiri telah memulai pemantauan acak di berbagai satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan Maluku Utara, Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan sejak 14 Juli 2025 dengan fokus utama di Kota Ternate.

"Untuk itu, kami di Komisi III akan terus membahas pungutan-pungutan liar yang terjadi di tingkat satuan pendidikan di Kota Ternate, "tegasnya.

Seraya menambahkan, bahwa akan memanggil instansi terkait untuk membahas isu ini secara mendalam dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan 2025 serta KUA-PPAS 2026.

Baca juga: Kelakuan Cole Palmer sebelum Chelsea Bantai PSG Bikin Heran: Kelewat Santai

"Di sini nanti kami pastikan agar pemerintah daerah diingatkan kembali untuk mencegah hal serupa terjadi, "jelasnya.

Nurlaela Syarif juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi pungutan liar, karena hal tersebut berkaitan langsung dengan oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Yang jelas kalau ada Pungli harus dilaporkan, "pungkas Nurlaela Syarif. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved