Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DOB Sofifi

Suara Rakyat Menggema di Sofifi Maluku Utara: Petisi DOB Kota Sofifi Resmi Dimulai

"Undang-undang nomor 46 tahun 1999 sudah jelas menegaskan, Sofifi sebagai ibu kota provinsi, "kata Ketua Majelis Rakyat Kota Sofifi Muhammad Imam

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Sansul Sardi
TUNTUTAN: Suasana aksi dari ribuan masyarakat Sofifi dan pendatangan petisi DOB Sofifi di depan masjid raya Shaful Khairaat jalan 40 Sofifi kota Tidore Kepulauan, Jumat (18/7/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Suasana berbeda menyelimuti halaman Masjid Raya Shaful Khairat, Sofifi, Jumat (18/7/2025) pagi.

Ratusan warga dari berbagai penjuru wilayah Oba dan Sofifi berkumpul dalam satu semangat.

Yakni menandatangani Petisi Rakyat Mendukung Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Sofifi.

Petisi ini bukan sekadar lembaran tanda tangan, namun cerminan nurani rakyat yang merasa termarginalkan di tengah pusat pemerintahan provinsi.

Baca juga: Jabat Plt Kepala Disdikbud dan Kadispora Halmahera Tengah, Segini Harta Kekayaan Muksin Ibrahim

Suara yang menggaung dari lapisan bawah masyarakat, menuntut janji konstitusi yang telah lama diabaikan.

TUNTUTAN: Suasana aksi dari ribuan masyarakat Sofifi dan pendatangan petisi DOB Sofifi di depan masjid raya Shaful Khairaat jalan 40 Sofifi kota Tidore Kepulauan, Jumat (18/7/2025)
TUNTUTAN: Suasana aksi dari ribuan masyarakat Sofifi dan pendatangan petisi DOB Sofifi di depan masjid raya Shaful Khairaat jalan 40 Sofifi kota Tidore Kepulauan, Jumat (18/7/2025) (Tribunternate.com/Sansul Sardi)

Ketua Majelis Rakyat Kota Sofifi Muhammad Imam menegaskan, inisiatif ini murni lahir dari kesadaran kolektif tanpa intervensi elite atau kepentingan politik.

"Ini panggilan hati masyarakat Maluku Utara yang sudah terlalu lama menunggu, "kata Muhammad Imam.

"Undang-undang nomor 46 tahun 1999 sudah jelas menegaskan, Sofifi sebagai ibu kota provinsi."

"Tapi hingga saat ini, janji itu tinggal wacana, "sambung Muhammad Imam.

Dikatakan, dalam pasal 9 ayat 1 Undang-undang nomor 46 tahun 1999 disebutkan bahwa ibu kota Provinsi Maluku Utara berkedudukan di Sofifi.

Bahkan, pasal 20 ayat 2 mengamanatkan, pemindahan dan pengoperasian ibu kota definitif seharusnya dilakukan paling lambat lima tahun setelah undang-undang disahkan.

"Kini sudah 26 tahun berlalu. Sofifi tetap diperlakukan seperti halaman belakang. Tanpa status kota, semua pengelolaan keuangan, perizinan, hingga pembangunan masih bergantung pada Kota Tidore Kepulauan yang pusat pemerintahannya berada jauh dari Sofifi, "ungkap Muhammad Imam.

Warga Sofifi merasakan ketimpangan itu secara langsung. Fasilitas kesehatan minim, pelayanan publik terbatas, bahkan anggaran pembangunan pun jauh dari cukup.

"Bayangkan, kami tinggal di ibu kota provinsi, tapi rumah sakit rujukan pun tidak ada. Apakah ini yang disebut adil?, "tanya Imam yang juga putra asli tanah Sofifi.

Menurutnya, gerakan ini bukan karena amarah, melainkan lahir dari kesadaran konstitusional yang sering kali diabaikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved