Pulau Taliabu
Warga Tolak PT Viktori Mineral Jaya Beroperasi di Area Bakong Taliabu
Beberapa titik lahan warga di Desa Meranti Jaya, Taliabu kabarnya telah masuk dalam izin operasi bebatuan bukan logam atau biasa disebut galian c
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Sejumlah warga pemilik lahan di Areal Bakong, Desa Meranti Jaya, Taliabu Barat, Maluku Utara dibuat terkejut.
Sebab beberapa titik lahan mereka kabarnya telah masuk dalam izin operasi bebatuan bukan logam atau biasa disebut galian c.
Di mana perusahaan yang akan beroperasi di wilayah setempat adalah PT Viktori Mineral Jaya.
Informasi yang diperoleh Tribunternate.com, perusahaan tersebut memiliki luas Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area Bakong kurang lebih 30 hektare.
Baca juga: Polres Halmahera Barat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Bakun Kecamatan Loloda
Lebih dari satu pemilik lahan di area Bakong pada 17 Juli 2025 lalu diundang untuk mediasi persoalan dugaan penyerobotan lahan oleh pihak perusahaan di Polres Pulau Taliabu.

Namun mediasi tersebut ditunda lantaran Direktur PT Viktori Mineral Jaya tak berkesempatan hadir.
Ama, salah satu pemilik lahan mengatakan lahannya masuk dalam operasi perusahaan yang dimaksud.
Anehnya, sedari awal dirinya tak pernah tahu tentang ini. Sambungnya, lahannya diwilayah sekitar kurang lebih 2 hektare.
1 hektare telah dijadikan kebun dengan berbagai tanaman seperti cokelat dan cengkih.
"Jadi mungkin tersisa sekitar 1 hektare. Tapi tiba-tiba kami diundang di Polres untuk dimediasi dengan pemilik perusahaan, "ujarnya beberapa waktu lalu.
Sembari meminta pemilik perusahaan agar tidak memasukkan lahannya dalam izin operasi, karena ia berencana akan mengurus izin lahannya.
Selain itu, Sahril, pemilik lahan lainnya mengaku senada. Dia pun menolak lahannya dioperasi.
"Kami dengan tegas menolak dan kami akan melapor ke Polres terkait dengan penyerobotan lahan oleh PT Viktori Mineral Jaya, "ujarnya.
Baca juga: 3 Pulau di Gebe Diklaim Raja Ampat, Pemprov Maluku Utara Siap Pertahankan Wilayah ke Mendagri
Perihal ini juga sama ditolak oleh pemilik lahan di area Bakong, atasnama Baharudin.
"Masa kita sebagai pemilik lahan tidak pernah ditemui, tiba-tiba lahan kita sudah masuk dalam wilayah izin mereka."
"Saya kenal semua pemilik lahan disekitar Bakong. Jadi jangan sembarangan hati-hati, "tegasnya. (*)
Hari ke 8 Operasi Patuh Kie Raha 2025, Polres Taliabu Jaring 42 Pelanggar |
![]() |
---|
Pajak Galian C di Taliabu Tahun 2024 Jadi Temuan BPK, Capai Rp1 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Sisi Kiri Pelabuhan Jorjoga Taliabu Mulai Rusak Meski Belum Difungsikan |
![]() |
---|
Aktivitas Galian C di Gunung Merah Taliabu Bakal Ditutup Permanen |
![]() |
---|
Mobil Pengangkut Gula Pasir Tergelincir di Jalan Menuju RSUD Bobong Taliabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.