Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Warga Tolak PT Viktori Mineral Jaya Beroperasi di Area Bakong Taliabu 

Beberapa titik lahan warga di Desa Meranti Jaya, Taliabu kabarnya telah masuk dalam izin operasi bebatuan bukan logam atau biasa disebut galian c

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Havidl
MASALAH: Lokasi Bakong di Desa Meranti Jaya, Kecamatan Taliabu Barat, Maluku Utara yang dikelauhkan warga, Senin (21/7/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Sejumlah warga pemilik lahan di Areal Bakong, Desa Meranti Jaya, Taliabu Barat, Maluku Utara dibuat terkejut.

Sebab beberapa titik lahan mereka kabarnya telah masuk dalam izin operasi bebatuan bukan logam atau biasa disebut galian c.

Di mana perusahaan yang akan beroperasi di wilayah setempat adalah PT Viktori Mineral Jaya.

Informasi yang diperoleh Tribunternate.com, perusahaan tersebut memiliki luas Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area Bakong kurang lebih 30 hektare.

Baca juga: Polres Halmahera Barat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Bakun Kecamatan Loloda

Lebih dari satu pemilik lahan di area Bakong pada 17 Juli 2025 lalu diundang untuk mediasi persoalan dugaan penyerobotan lahan oleh pihak perusahaan di Polres Pulau Taliabu.

MASALAH: Lokasi Bakong di Desa Meranti Jaya, Kecamatan Taliabu Barat, Maluku Utara yang dikelauhkan warga, Senin (21/7/2025)
MASALAH: Lokasi Bakong di Desa Meranti Jaya, Kecamatan Taliabu Barat, Maluku Utara yang dikelauhkan warga, Senin (21/7/2025) (Tribunternate.com/La Ode Havidl)

Namun mediasi tersebut ditunda lantaran Direktur PT Viktori Mineral Jaya tak berkesempatan hadir.

Ama, salah satu pemilik lahan mengatakan lahannya masuk dalam operasi perusahaan yang dimaksud.

Anehnya, sedari awal dirinya tak pernah tahu tentang ini. Sambungnya, lahannya diwilayah sekitar kurang lebih 2 hektare. 

1 hektare telah dijadikan kebun dengan berbagai tanaman seperti cokelat dan cengkih.

"Jadi mungkin tersisa sekitar 1 hektare. Tapi tiba-tiba kami diundang di Polres untuk dimediasi dengan pemilik perusahaan, "ujarnya beberapa waktu lalu.

Sembari meminta pemilik perusahaan agar tidak memasukkan lahannya dalam izin operasi, karena ia berencana akan mengurus izin lahannya.

Selain itu, Sahril, pemilik lahan lainnya mengaku senada. Dia pun menolak lahannya dioperasi.

"Kami dengan tegas menolak dan kami akan melapor ke Polres terkait dengan penyerobotan lahan oleh PT Viktori Mineral Jaya, "ujarnya.

Baca juga: 3 Pulau di Gebe Diklaim Raja Ampat, Pemprov Maluku Utara Siap Pertahankan Wilayah ke Mendagri

Perihal ini juga sama ditolak oleh pemilik lahan di area Bakong, atasnama Baharudin.

"Masa kita sebagai pemilik lahan tidak pernah ditemui, tiba-tiba lahan kita sudah masuk dalam wilayah izin mereka."

"Saya kenal semua pemilik lahan disekitar Bakong. Jadi jangan sembarangan hati-hati, "tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved