Imigrasi Malut
Kanwil Dirjen Imigrasi Maluku Utara Gelar Rapat Timpora, Penanggulangan TPPO dan TPPM
"Keanggotaan timpora sebanyak 15 terdiri dari instansi pemerintah, vertikal, TNI/Polri dan media, "ucap Kakanwil Dirjen Imigrasi Malut Mohammad Ridwan
4 komitmen bersama:
1. Mendeteksi secara dini potensi perlintasan ilegal dan eksploitasi orang
2. Mengoptimalkan pertukaran informasi intelejen lintas lembaga
3. Menyusun strategis bersama dalam upaya pencegahan dan penindakan TPPO dan TPPM secara terpadu
4. Serta mengedepankan prinsip human security dan perlindungan terhadap warga negara Indonesia.
Dengan demikian, Kanwil Dirjen Imigrasi Maluku Utara membentuk petugas imigrasi pembina desa (Pimpasa).
Program Pimpasa dirancang untuk menjadi garda terdepan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam membangun kesadaran dan ketahanan di tingkat desa.
"Melalui program ini, petugas imigrasi akan ditugaskan untuk secara aktif membina dan berinteraksi dengan masyarakat desa, terutama di daerah-daerah yang rentan terhadap TPPO dan TPPM, "kata Mohammad Ridwan.
Ada pun 4 tugas utama Pimpasa ialah:
1. Meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat desa tentang pentingnya penegakan hukum imigrasi dan keamanan nasional
2. Mencegah terjadinya pelanggaran hukum imigrasi seperti perdagangan orang, penyelundupan manusia dan lain-lain di tingkat desa
Baca juga: Paspor Desain Merah Putih Ditunda, Imigrasi Fokus pada Kebijakan Strategis Peningkatan Layanan
3. Meningkatkan peran serta masyarakat desa dalam membantu tugas-tugas imigrasi seperti pengawasan dan pelaporan
4. Meningkatkan kerja sama antara imigrasi dan masyarakat desa dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional
"Alhamdulillah, sejauh ini sudah ada Pimpasa di 3 wilayah yakni 2 di Halmahera Utara dan 1 di Kepulauan Sula, "ujar Mohammad Ridwan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.