Berkas Dinas Koperasi dan UKM Ternate Disita Jaksa
Satu boks berisikan berkas Dinas Koperasi dan UKM Ternate disita tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ternate, Maluku Utara
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Satu boks berisikan berkas Dinas Koperasi dan UKM Ternate disita tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ternate, Maluku Utara saat penggeledahan, Kamis (24/7/2025).
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi retribusi pasar yang terjadi pada tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari M Indra Gunawan mengungkapkan, penggeledahan dilakukan untuk mencari tambahan alat bukti dalam rangka penguatan proses penyidikan.
Baca juga: Markas Tempuh Jalur Hukum Buntut Kericuhan Demo DOB Sofifi
Baca juga: Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Rayakan Hari Anak Nasional 2025 Bersama Murid di Halmahera Tengah
“Ini masih dalam rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Koperasi Kota Ternate, khususnya terkait retribusi pasar. Kami mengamankan sejumlah dokumen untuk kebutuhan pembuktian,” kata Indra.
Dari hasil penyidikan sementara, kata Indra, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 600 juta.
“Untuk saat ini masih dalam tahap penyidikan. Setelah alat bukti cukup, baru akan dilakukan penetapan tersangka,” tandasnya mengakhiri. (*)
| Ini Parah, Pasutri Ini Harus Jalani Masa Tahanan di Rutan Ternate, Kasusnya Bikin Geleng-geleng | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pemkab Halmahera Timur Ingatkan Seluruh Pelaksana Proyek Patuhi Pajak Galian C | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Update Harga Daging Sapi dan Ayam di Pasar Tradisional Bobong Taliabu, Jumat 31 Oktober 2025 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kejari Halmahera Timur Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Camat Kota Maba Irwanto Maneke | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Desy Turuy: Hukuman Bagi Pelaku Pidana Perempuan dan Anak di Maluku Utara Harus Tegas | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
			
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.