Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Nina dan Farhan Ditangkap Polres Ternate Gegara Edar Cap TIkus

Dari tangan Nina, Polres Ternate, Maluku Utara menyita 15 kantong cap tikus dan 14 kantong ciu

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Nina dan Farhan Ditangkap Polres Ternate Gegara Edar Cap TIkus - persoalan-Mira-di-Ternate.jpg
Istimewa
HUKUM: Seorang warga Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, Maluku Utara ditangkap gegera edar miras jenis cap tikus, Kamis (24/7/2025)
Nina dan Farhan Ditangkap Polres Ternate Gegara Edar Cap TIkus - persoalan-Mira-di-Ternate-01.jpg
Istimewa
HUKUM: Seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap juga gegara edar miras jenis cap tikus, Kamis (24/7/2025)

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE -  Rabu (23/7/2025) malam, Polres Ternate menangkap 2 terduga pelaku pengedar miras jenis cap tikus.

Mereka adalah N alias Nina (33), IRT yang berdomisili di Kelurahan Ngidi, Ternate Tengah.

Dan F alias Farhan (41) warga Kelurahan Jambula, Pulau Ternate.

Perihal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Ternate, Maluku Utara AKP Umar Kombong pada Kamis (24/7/2025).

Baca juga: Polda Malut Pasang Papan Peringatan Usai Layangkan Somasi Ketiga ke Warga Kelurahan Ubo-Ubo

Dikatakan, penangkapan Nina dan Farhan setelah pihaknya menerima laporan warga.

Dari tangan Nina, pihaknya menyita 15 kantong cap tikus dan 14 kantong ciu.

Sementara 20 kantong cap tikus disita dari tangan Farhan.

Baca juga: Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Serahkan Remisi Anak Binaan LPKA Ternate

"Sekarang ini keduanya dan barang bukti diamankan ke kantor guna pengembangan, "kata AKP Umar Kombong.

Dengan adanya kasus ini, pihaknya meminta peran aktif masyarakat guna menekan angka kriminalitas.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras demi menjaga keamanan dan ketertiban, "harapnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved