Miras
Nina dan Farhan Ditangkap Polres Ternate Gegara Edar Cap TIkus
Dari tangan Nina, Polres Ternate, Maluku Utara menyita 15 kantong cap tikus dan 14 kantong ciu
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Rabu (23/7/2025) malam, Polres Ternate menangkap 2 terduga pelaku pengedar miras jenis cap tikus.
Mereka adalah N alias Nina (33), IRT yang berdomisili di Kelurahan Ngidi, Ternate Tengah.
Dan F alias Farhan (41) warga Kelurahan Jambula, Pulau Ternate.
Perihal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Ternate, Maluku Utara AKP Umar Kombong pada Kamis (24/7/2025).
Baca juga: Polda Malut Pasang Papan Peringatan Usai Layangkan Somasi Ketiga ke Warga Kelurahan Ubo-Ubo
Dikatakan, penangkapan Nina dan Farhan setelah pihaknya menerima laporan warga.
Dari tangan Nina, pihaknya menyita 15 kantong cap tikus dan 14 kantong ciu.
Sementara 20 kantong cap tikus disita dari tangan Farhan.
Baca juga: Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Serahkan Remisi Anak Binaan LPKA Ternate
"Sekarang ini keduanya dan barang bukti diamankan ke kantor guna pengembangan, "kata AKP Umar Kombong.
Dengan adanya kasus ini, pihaknya meminta peran aktif masyarakat guna menekan angka kriminalitas.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras demi menjaga keamanan dan ketertiban, "harapnya. (*)
Siap Edar 30 Botol Cap Tikus, IRT Asal Manado Ditangkap Polsek Ternate Selatan |
![]() |
---|
Penggerebekan Tempat Produksi Cap Tikus di Halmahera Utara, Dua Pemilik Ditangkap |
![]() |
---|
Polisi Sita 59 Botol Cap tikus di KM Sabuk Nusantara 84 Rute Taliabu-Sanana |
![]() |
---|
Edarkan Cap Tikus, Tukang Ojek di Ternate Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
304 Kantong Cap Tikus Disita Polisi, Dua Warga Halmahera Utara Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.