Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polda Malut

Polda Malut Pasang Papan Peringatan Usai Layangkan Somasi Ketiga ke Warga Kelurahan Ubo-Ubo

Lahan 4,5 hektar di Kelurahan Ubo-ubo, Kayu Merah, dan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, yang saat ini ditempati sekitar 168 Kepala Keluarga

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Tribunternate.com/Randi Basri
KEBIJAKAN - Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono saat dikonfirmasi di pelabuhan perikanan Ternate, foto Randi, Kamis (24/7/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Lahan 4,5 hektar di Kelurahan Ubo-ubo, Kayu Merah, dan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, yang saat ini ditempati sekitar 168 Kepala Keluarga sudah dipasang papan peringatan.

Amatan TribunTernate.com dilokasi, ada 3 titik papan peringatan yang dipasang di lokasi tersebut.

Isi peringatan itu mencantumkan tanah milik Polda Maluku Utara, sertifikat hak milik nomor 3 tahun 2006 yang dikeluarkan oleh BPN Provinsi Maluku Utara seluas 4,9 hektar.

Baca juga: 300 Petani Unggulan Maluku Utara Ikut Pekan Daerah Pertanian di Desa Ampera

Kemudian bertuliskan 'Barang siapa menempati lahan ini tanpa hak maka dijerat dengan pasal 385 KUH-Pidana tentang penyerobotan lahan, pasal 167 KUH-Pidana tentang memasuki lahan tanpa izin dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan PP pengganti Nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak'.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, menyatakan bahwa pemasangan papan yang dilakukan ini karena sudah tiga kali melayangkan somasi sebagai upaya pendekatan.

“Langkah kita ini tidak langsung gusur, makanya kita layangkan somasi satu hingga somasi ketiga,” kata Irjen Pol Waris Agono saat dikonfirmasi di pelabuhan perikanan Ternate, Kamis (24/7/2025).

Baca juga: Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Serahkan Remisi Anak Binaan LPKA Ternate

Hingga somasi ketiga yang dilayangkan, lanjut Irjen Pol Waris Agono, warga yang menempati lahan tersebut tidak memberikan respon atau tanggapan, dengan menggugat ke Pengadilan jika memiliki legalitas.

“Kalau merasa punya legalitas, silahkan gugat saja ke pengadilan karena itu jalan paling bagus,” ucapnya.

Disentil terkait hasil pertemuan dengan Pemerintah Kota Ternate, ia meminta agar menanyakan langsung ke pihak terkait.

“Kalau soal langkah dari Pemkot, silahkan tanya ke mereka saja,” ucapnya mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved