Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sejumlah Warga Pertanyakan Kejanggalan Somasi Polda Maluku Utara Soal Sengketa Lahan

"Kami (warga) bingung, kenapa di somasi hak pakai, tapi di papan (plang) jadi hak milik, "ungkap Mato, warga Kelurahan Ubo-ubo, Ternate Utara

Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
KISRUH: Peta lahan 4,5 hektar di Kelurahan Ubo-ubo, Kelurahan Kayu Merah dan Kelurahan Bastiong di Kecamatan Ternate Selatan, Maluku Utara yang saat ini ditempati sekitar 168 Kepala Keluarga (KK) 

"Kami bingung, kenapa di somasi hak pakai, tapi di papan jadi hak milik. Peralihannya juga terlalu cepat, ini tidak masuk akal, "umbarnya.

Ia juga menyoroti klaim luas lahan yang tidak konsisten.

"Di surat somasi tertulis 4,5 hektare, tapi di penempatan ke kami disebut 4,9 hektare. Ini jelas keliru, "tegas Mato.

Baca juga: Evaluasi Sekprov Rampung, Gubernur Malut Sherly Laos: Tunggu Pengumuman Resmi

Selain itu, ia menilai aneh klaim Polda Maluku Utara soal tanah kosong pada 2006.

"Faktanya sebelum kerusuhan sudah tidak ada tanah kosong, semua sudah berdiri rumah."

"Jadi klaim sertifikat pada 2006 juga tidak jelas batasnya, "tutur Mato. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved