Sejumlah Warga Pertanyakan Kejanggalan Somasi Polda Maluku Utara Soal Sengketa Lahan
"Kami (warga) bingung, kenapa di somasi hak pakai, tapi di papan (plang) jadi hak milik, "ungkap Mato, warga Kelurahan Ubo-ubo, Ternate Utara
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
KISRUH: Peta lahan 4,5 hektar di Kelurahan Ubo-ubo, Kelurahan Kayu Merah dan Kelurahan Bastiong di Kecamatan Ternate Selatan, Maluku Utara yang saat ini ditempati sekitar 168 Kepala Keluarga (KK)
"Kami bingung, kenapa di somasi hak pakai, tapi di papan jadi hak milik. Peralihannya juga terlalu cepat, ini tidak masuk akal, "umbarnya.
Ia juga menyoroti klaim luas lahan yang tidak konsisten.
"Di surat somasi tertulis 4,5 hektare, tapi di penempatan ke kami disebut 4,9 hektare. Ini jelas keliru, "tegas Mato.
Baca juga: Evaluasi Sekprov Rampung, Gubernur Malut Sherly Laos: Tunggu Pengumuman Resmi
Selain itu, ia menilai aneh klaim Polda Maluku Utara soal tanah kosong pada 2006.
"Faktanya sebelum kerusuhan sudah tidak ada tanah kosong, semua sudah berdiri rumah."
"Jadi klaim sertifikat pada 2006 juga tidak jelas batasnya, "tutur Mato. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Cek di Sini, Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni Rute Ternate ke Makassar Sepanjang September 2025 |
![]() |
---|
Reaksi Warga Jati Ternate Selatan Terkait Penemuan Potongan Kaki di Tempat Sampah |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Sulaiman Akil, Dilantik Jadi Sekretaris Dinas Kehutanan Maluku Utara |
![]() |
---|
140 ASN Pemprov Maluku Utara Masuk Masa Purna Bhakti, Sherly Laos Beri Pesan Menyentuh |
![]() |
---|
Ini Jejak Karier dan Harta Kekayaan Muhammad Assyura Umar, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Malut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.