Sejumlah Warga Pertanyakan Kejanggalan Somasi Polda Maluku Utara Soal Sengketa Lahan
"Kami (warga) bingung, kenapa di somasi hak pakai, tapi di papan (plang) jadi hak milik, "ungkap Mato, warga Kelurahan Ubo-ubo, Ternate Utara
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sengketa lahan di 3 kelurahan di Kota Ternate, Maluku Utara memanas setelah sejumlah warga menerima somasi dari Polda Maluku Utara.
Bambang Kiswadi, warga Kelurahan Kayu Merah, Ternate Selatan yang juga mantan ketua panitia penyelesaian sengketa lahan pada 2003 angkat bicara.
Bambang mengaku tidak terima karena merasa tidak memiliki hubungan hukum dengan Polda Maluku Utara.
"Saya tidak pernah melakukan hal melawan hukum, jadi saya tidak terima disomasi, "ujarnya kepada Tribunternate.com, Kamis (24/7/2025) malam.
Baca juga: Ini Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni dari Ternate ke Jailolo yang Masih Tersedia di Juli 2025
Bambang menjelaskan, sejak datang ke Kota Ternate pada 1980, ia mengetahui riwayat lahan yang kini disengketakan.

Menurutnya, lahan tersebut dulunya dimohonkan oleh Batalion Ex Brimob 1028 yang kini sudah tidak aktif.
"Yang memohon dulu itu Ex Brimob 1028. Sekarang mereka sudah pensiun, jadi tidak ada kaitan dengan institusi, "katanya.
Bambang juga menyoroti keterangan Kantor Pertanahan Kota Ternate yang menyebut penguasaan lahan dimulai sejak 1969, tetapi tanpa penjelasan siapa yang mengajukan permohonan.
"Sepengetahuan saya, yang memohon dulu itu Pak Huka dan kawan-kawan, bukan Polda."
"Jadi kalau dibilang dikuasai sejak 1969, sekarang sudah kadaluarsa, "imbuhnya.
Selain itu, lahan yang kini disengketakan dibeli warga melalui jalur jual beli dari Ex Brimob 1028.
"Bagaimana bisa kami dianggap menduduki tanah polisi? Waktu itu yang jual Ex Brimob, masyarakat beli resmi, "tegas Bambang.
Sementara itu, Mato, warga Kelurahan Ubo-ubo juga mengungkapkan kejanggalan lain.
Dikatakan, papan peringatan (plang) yang dipasang Polda mencantumkan sertifikat hak milik.
Padahal dalam surat somasi disebut sertifikat hak pakai nomor 3 tahun 2006.
Cek di Sini, Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni Rute Ternate ke Makassar Sepanjang September 2025 |
![]() |
---|
Reaksi Warga Jati Ternate Selatan Terkait Penemuan Potongan Kaki di Tempat Sampah |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Sulaiman Akil, Dilantik Jadi Sekretaris Dinas Kehutanan Maluku Utara |
![]() |
---|
140 ASN Pemprov Maluku Utara Masuk Masa Purna Bhakti, Sherly Laos Beri Pesan Menyentuh |
![]() |
---|
Ini Jejak Karier dan Harta Kekayaan Muhammad Assyura Umar, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Malut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.