Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sejumlah Warga Pertanyakan Kejanggalan Somasi Polda Maluku Utara Soal Sengketa Lahan

"Kami (warga) bingung, kenapa di somasi hak pakai, tapi di papan (plang) jadi hak milik, "ungkap Mato, warga Kelurahan Ubo-ubo, Ternate Utara

Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
KISRUH: Peta lahan 4,5 hektar di Kelurahan Ubo-ubo, Kelurahan Kayu Merah dan Kelurahan Bastiong di Kecamatan Ternate Selatan, Maluku Utara yang saat ini ditempati sekitar 168 Kepala Keluarga (KK) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sengketa lahan di 3 kelurahan di Kota Ternate, Maluku Utara memanas setelah sejumlah warga menerima somasi dari Polda Maluku Utara.

Bambang Kiswadi, warga Kelurahan Kayu Merah, Ternate Selatan yang juga mantan ketua panitia penyelesaian sengketa lahan pada 2003 angkat bicara.

Bambang mengaku tidak terima karena merasa tidak memiliki hubungan hukum dengan Polda Maluku Utara.

"Saya tidak pernah melakukan hal melawan hukum, jadi saya tidak terima disomasi, "ujarnya kepada Tribunternate.com, Kamis (24/7/2025) malam.

Baca juga: Ini Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni dari Ternate ke Jailolo yang Masih Tersedia di Juli 2025

Bambang menjelaskan, sejak datang ke Kota Ternate pada 1980, ia mengetahui riwayat lahan yang kini disengketakan.

KISRUH: Peta lahan 4,5 hektar di Kelurahan Ubo-ubo, Kelurahan Kayu Merah dan Kelurahan Bastiong di Kecamatan Ternate Selatan, Maluku Utara yang saat ini ditempati sekitar 168 Kepala Keluarga (KK)
KISRUH: Peta lahan 4,5 hektar di Kelurahan Ubo-ubo, Kelurahan Kayu Merah dan Kelurahan Bastiong di Kecamatan Ternate Selatan, Maluku Utara yang saat ini ditempati sekitar 168 Kepala Keluarga (KK) (Istimewa)

Menurutnya, lahan tersebut dulunya dimohonkan oleh Batalion Ex Brimob 1028 yang kini sudah tidak aktif.

"Yang memohon dulu itu Ex Brimob 1028. Sekarang mereka sudah pensiun, jadi tidak ada kaitan dengan institusi, "katanya.

Bambang juga menyoroti keterangan Kantor Pertanahan Kota Ternate yang menyebut penguasaan lahan dimulai sejak 1969, tetapi tanpa penjelasan siapa yang mengajukan permohonan.

"Sepengetahuan saya, yang memohon dulu itu Pak Huka dan kawan-kawan, bukan Polda."

"Jadi kalau dibilang dikuasai sejak 1969, sekarang sudah kadaluarsa, "imbuhnya.

Selain itu, lahan yang kini disengketakan dibeli warga melalui jalur jual beli dari Ex Brimob 1028.

"Bagaimana bisa kami dianggap menduduki tanah polisi? Waktu itu yang jual Ex Brimob, masyarakat beli resmi, "tegas Bambang.

Sementara itu, Mato, warga Kelurahan Ubo-ubo juga mengungkapkan kejanggalan lain.

Dikatakan, papan peringatan (plang) yang dipasang Polda mencantumkan sertifikat hak milik.

Padahal dalam surat somasi disebut sertifikat hak pakai nomor 3 tahun 2006.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved