Miras
Edar Cap Tikus, IRT di Ternate Ditangkap Sat Samapta Polda Maluku Utara
Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, ditangkap anggota Subdit Gasum Dit Samapta
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, ditangkap anggota Subdit Gasum Dit Samapta Polda Maluku Utara.
IRT tersebut berinisial RA alias Rita. Ia ditangkap di kediamannya saat kedapatan menjual Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus.
Dir Samapta Polda Maluku Utara, Kombes Pol Setyo Agus Hermawan, menuturkan bahwa setelah menerima laporan masyarakat, anggota langsung mendatangi lokasi sekaligus mengadakan patroli.
Baca juga: 3 Berita Populer Malut: Sherly Laos Ungkap Kendala Tender Proyek - Kejanggalan Somasi Polda Malut
Ia mengatakan, IRT menjual miras jenis akar 44 kantong ukuran 600ml, miras jenis akar 3 botol ukuran 600ml, miras jenis akar 1 botol ukuran 1,5L, Cap tikus 2 kantong ukuran 600ml dan Cap tikus sebanyak 6 botol ukuran 600ml.
Baca juga: Sherly Laos Sambut Hangat Kunjungan Pengurus DPW PAN Maluku Utara
“Miras tersebut disimpan di dalam mesin cuci yang siap diedarkan ke Kota Ternate,” jelasnya.
Dengan temuan itu, anggota langsung mengamankan barang bukti hingga pemiliknya ke kantor untuk ditindak pidana ringan.
“Kita amankan ke kantor dan diproses tipiring, kami berharap agar masyarakat ikut serta memberikan informasi terkait adanya peredaran miras,” harapnya mengakhiri. (*)
Polisi di Taliabu Kembali Sita Ratusan Bir dari Atas KM Graselia |
![]() |
---|
IRT di Ternate Ditangkap Polisi Buntut Jual Cap Tikus |
![]() |
---|
Polisi Sita 63 Kantong Cap Tikus dan 16 Botol Bir dari 2 Titik Razia di Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Polres Taliabu Juga Diminta Razia Peredaran Miras di THM |
![]() |
---|
Miras dari Manado Masuk Ternate Disita Polsek Ahmad Yani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.