Lipsus Speedboat Bela 72
Melihat Kondisi Bangkai Speedboat Bela 72 di Pesisir Pantai Desa Bobong Taliabu
Puing-puing kapal ini telah menjadi kenangan para korban dan warga Desa Bobong yang saat itu ikut membantu menolong para korban.
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
3. Hamdani Buamonabot (anggota Polres Kepulauan Sula)
4. Mahsudin Ode Muisi (warga sipil)
5. Nasrun (ASN Pemkab Kepulauan Sula)
Sementara belasan lainnya selamat. Beberapa lainnya terluka dan harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Satu di antara korban selamat namun mengalami luka serius adalah Sherly Tjoanda, istri almarhum Benny Laos. Kini menjadi Gubernur Maluku Utara.
Penyebab dan Tersangka
Laboratorium Forensik (Puslabfor) dari Mabes Polri telah menyelidiki kasus ini.
Hasilnya menyebutkan bahwa meledaknya speedboat itu dikarenakan pengisian bahan bakar minyak (BBM) speedboat tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Namun, speedboat Bela 72 sudah layak berlayar karena memiliki surat ukur kapal, pas besar, sertifikat keselamatan kapal dan nahkoda juga telah memiliki sertifikat SK 60 mil.
Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam insiden meledaknya Speedboat Bela 72 yakni Rahmat, nahkoda.
Ancaman Hukuman
Ia diduga melanggar pasal 323 ayat 1, 3 UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran atau pasal 359 KUHPidana.
Pasal 323 ayat (1) UU Pelayaran:
Pasal ini umumnya mengatur tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar.
Ancaman pidana: Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 323 ayat (3) UU Pelayaran:
Pasal ini merupakan kelanjutan dari ayat (1) jika perbuatan berlayar tanpa SPB tersebut mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kematian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.