Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Lipsus Speedboat Bela 72

Melihat Kondisi Bangkai Speedboat Bela 72 di Pesisir Pantai Desa Bobong Taliabu

Puing-puing kapal ini telah menjadi kenangan para korban dan warga Desa Bobong yang saat itu ikut membantu menolong para korban.

|
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Havidl
BELA 72: Bangkai speedboat Bela 72 di Pesisir Pantai Landmark Desa Bobong, Pulau Taliabu, Maluku Utara, Senin (28/7/2025). Speedboat Bela 72 meledak dan menyebabkan 6 orang meninggal saat berlabuh di Pelabuhan Bobong, Taliabu, 12 Oktober 2024. 

3. Hamdani Buamonabot (anggota Polres Kepulauan Sula)

4. Mahsudin Ode Muisi (warga sipil)

5. Nasrun (ASN Pemkab Kepulauan Sula)

Sementara belasan lainnya selamat. Beberapa lainnya terluka dan harus mendapat perawatan di rumah sakit. 

Satu di antara korban selamat namun mengalami luka serius adalah Sherly Tjoanda, istri almarhum Benny Laos. Kini menjadi Gubernur Maluku Utara.

Penyebab dan Tersangka

Laboratorium Forensik (Puslabfor) dari Mabes Polri telah menyelidiki kasus ini.

Hasilnya menyebutkan bahwa meledaknya speedboat itu dikarenakan pengisian bahan bakar minyak (BBM) speedboat tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Namun, speedboat Bela 72 sudah layak berlayar karena memiliki surat ukur kapal, pas besar, sertifikat keselamatan kapal dan nahkoda juga telah memiliki sertifikat SK 60 mil.

Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam insiden meledaknya Speedboat Bela 72 yakni Rahmat, nahkoda.

Ancaman Hukuman

Ia diduga melanggar pasal 323 ayat 1, 3  UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran atau pasal 359 KUHPidana.

Pasal 323 ayat (1) UU Pelayaran:

Pasal ini umumnya mengatur tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar.

Ancaman pidana: Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 323 ayat (3) UU Pelayaran:

Pasal ini merupakan kelanjutan dari ayat (1) jika perbuatan berlayar tanpa SPB tersebut mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kematian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved