Kamis, 14 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

ASN di Maluku Utara Wajib Patuhi Jam Kerja, Pemprov Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengeluarkan Surat Edaran terkait pentingnya kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN)

Tayang:
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM/Fizri Nurdin
Keterlambatan: Gubernur Provinsi Maluku Utara, Sherly Laos didampingi Wakil Gubernur Sarbin Sehe dan Sekda Pemprov Malut, Syamsudin A Kadir, saat temui massa aksi dukung DOB Sofifi, dimna saat ini Pemprov Malut mengeluarkan Surat edaran terkait kedisiplinan ASN, Selasa (29/7/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengeluarkan Surat Edaran terkait pentingnya kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat Edaran Nomor: 000.8.6.1/3653/SE/2025 tersebut mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2025.

Surat edaran ini merupakan revisi dari Surat Edaran sebelumnya Nomor 000.8.6.1/6362/SE/2024.

Baca juga: Wakil Wali Kota Ternate Nasri Abubabar Tanggapi Isu Reshuffle: Semua Harus Diganti Termasuk Sekwan

Edaran dikeluarkan atas perintah Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dan ditandatangani Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian, membenarkan terbitnya surat edaran itu.

Ia menyebut, sebelum pemberlakuan pihaknya akan melakukan sosialisasi ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sofifi.

"Iya benar, tapi akan disosialisasikan ke semua OPD, dari tanggal 29 sampai 31 Juli 2025, karena edaran ini akan diberlakukan di tanggal 1 Agustus 2025," ujarnya singkat, Selasa (29/7/2025).

Dalam surat edaran itu dijelaskan, ASN yang berkantor di Sofifi wajib masuk dan pulang kerja sesuai jadwal, serta melakukan absensi melalui aplikasi online.

Jam kerja ASN Pemprov Maluku Utara pada hari Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00-09.00 WIT, pulang pukul 16.00-18.00 WIT. Hari Jumat masuk pukul 07.30-09.00 WIT, Pulang pukul 16.00-18.00 WIT.

ASN diberi toleransi maksimal 4 kali keterlambatan atau izin pulang cepat dalam sebulan. Seluruh keterlambatan akan direkap setiap akhir bulan.

Bila ASN terbukti memanipulasi data kehadiran, atau meninggalkan kantor lebih dari dua jam, tanpa izin atasan, absensinya akan dibatalkan.

Surat edaran ini, juga merinci jenis-jenis pelanggaran disiplin dan sanksinya, yang terbagi dalam tiga tingkatan.

Hukuman disiplin tingkat ringan, tidak masuk kerja tanpa alasan sah 3 hari teguran lisan, 4 sampai 6 hari teguran tertulis, 7 sampai 10 hari pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman disiplin tingkat sedang, tidak masuk kerja tanpa alasan sah 11 sampai 13 hari pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama 6 bulan.

14 sampai 16 hari pemotongan tunjangan 25 persen selama 9 bulan, dan 17 sampai 20 hari pemotongan tunjangan 25 persen selama 12 bulan.

Sementara, hukuman disiplin tingkat berat, tidak masuk kerja tanpa alasan sah 21 sampai 24 hari penurunan jabatan selama 12 bulan.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved