DPRD Kota Ternate
Fraksi PKB DPRD Ternate Soroti Aktivitas Galian C di Kelurahan Kalumata
Galian C Ilegal di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara masih menjadi sorotan DPRD Kota Ternate
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE – Galian C Ilegal di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara masih menjadi sorotan DPRD Kota Ternate.
Ini disampaikan, sesuai respon Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Ternate, yang menyikapi pernyataan Kepala Dinas (Kadis) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Muhammad Syafei, beberapa waktu lalu.
Di mana, Muhammad Syafei enyampaikan bahwa tidak ada galian C di Kota Ternate.
Baca juga: Dokumen KUA-PPAS APBD Ternate 2026 Mulai Dibahas
“Ini menunjukan pengawasan dan pengendalian serta komitmen lingkungan oleh Pemkot Ternate dalam hal ini DLH, tidak berjalan menurut kami,” kata Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kota Ternate, Farijal S. Teng, Jumat (1/8/2025).
Yang terjadi di kelurahan Kalumata, menurut dia, sangat bertentangan dengan Asas Pemanfaatan Perataan Lahan, dan peraturan Perundang- undangan di antaranya UU no 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Juga UU No 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria dan UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan PP No 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
“Dalam konteks pemerataan lahan adalah kegiatan mengubah kontur atau permukaan tanah agar menjadi ratah atau sesuai dengan peruntukan."
"Pemerataan sendiri tujuannya meratakan lahan untuk persiapan pembangunan, baik pada sektor lahan pertanian, perumahan dan pemukiman atau infrastruktur jalan dan jembatan maupun Irigasi."
"Dan tak melakukan eksploitasi mengambil material atau sejenisnya untuk di komersilkan atau di jual. Kemudian juga skala kegiatannya pada umumnya terbatas dan bersi fat sementara, ini sudah 11 tahun loh aktivitasnya, apa itu yang dimaksud pemerataan lahan oleh DLH," jelasnya.
Ia kemudian mempertanyakan, aktivitas galian C di Kelurahan Kalumata RT 19 RW 10 diperuntukan untuk pembangunan atau jual secara pribadi.
"Praktek yang terjadi, aktivitas pemerataan lahan yang di maksud oleh DLH sudah terjadi transaksi jual beli di sana, dan materialnya di angkut keluar,” tuturnya.
Lebih jauh, berdasarkan keterangan pekerja, harga batu untuk 1 Unit Dumtruk sebesar Rp200 Ribu, sedangkan Tanah Timbunan senilai Rp 100 Ribu.
"Itu belum pasir, sekalipun Pernyataan Pekerja setempat di duga memberikan keterangan yang tidak sesuai, dan itu terjadi sudah 11 tahun."
“Apakah ini yang dimaksud oleh DLH aktivitas Pemerataan Lahan berdasarkan dengan ijin Pemkot,” katanya balik bertanya.
Farijal mengatakan, jika dalam aktivitas pemerataan lahan yang dimaksud DLH telah terjadi pengangkutan dan penjualan material tanah, atau batuan dan atau hasil galian lainnya, maka kegiatan tersebut bisa di anggap sebagai galian C, dan harus memiliki Ijin usaha pertambangan berdasarkan dengan Ketentuan Hukum.
Baca juga: Telkomsel Sambungkan Senyuman Raih Penghargaan Gartner Marketing & Communications Awards 2025
“Hal ini yang harus di seriusi oleh Pemkot agar tidak ada aktivitas pertambangan secara terselubung,” lanjutnya.
Sehingga aktivitas galian C dapat di atur dan memiliki skema yang jelas terkait dengan dampak jangka pendek maupun panjang bagi lingkungan, sosial dan ekonomi masyarakat.
“Pemerataan lahan terjadi di 6 kelurahan yang dugaan aktivitasnya sama, terjadi Komersialisasi terhadap Hasil Aktivitas terse but dan Kami Fraksi PKB masih melakukan pemantauan terhadap Aktivitas Galian di lokasi Lain,” tambahnya. (*)
Rancangan APBD Perubahan Ternate 2025 Taui Kritikan |
![]() |
---|
DPRD Ternate Jadwalkan Paripurna Pandangan Umum RAPBD Perubahan 2025 Jumat Ini |
![]() |
---|
Jamian Kolengsusu: Utang Pelanggan ke Perumda Ake Gaale Ternate Wajib Ditagih |
![]() |
---|
DPRD Ternate: Disperindag Sulit Kelola Pedagang Harian, Perlu Aturan Main yang Jelas |
![]() |
---|
Ranperda APBD Perubahan Ternate 2025 Belum Dibahas, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.