Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Warga Desa Kaireu Terima 131 Sertipikat Tanah dari BPN Halmahera Selatan

Pemdes Kaireu, Halmahera Selatan berkomitmen mendorong aset warga (dalam hal ini sertipikat) untuk menghindari konflik agraria

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
SERTIPIKAT: Kepala Desa Kaireu, Kecamatan Bacan Timur, Abubakar Malayau ketika pose bersama warga penerima sertipikat tanah dari BPN Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sabtu (2/8/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Warga Desa Kaireu, Kecamatan Bacan Timur, mendapat 131 sertipikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Ratusan sertifikat tersebut diserahkan langsung Kepala Desa (Kades) Kaireu Abubakar Malayu, Sabtu (2/8/2025) di Kantor Balai Pertemuan Desa Kaireu.

Abubakar mengatakan, Pemerintah Desa (Pemdes) Kaireu mendorong dan memfasilitasi warga untuk pengurusan sertifikat tanah dan bangunan di BPN.

"Alhamdulillah, berkat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), bisa ditindaklanjut pihak BPN, "katanya.

Baca juga: Bulan Kemerdekaan, Pedagang Pernak-pernik Mulai Hiasi Pemandangan Ternate

Abubakara menyebut, Pemdes Kaireu berkomitmen mendorong aset warga untuk menghindari konflik agraria.

SERTIPIKAT: Kepala Desa Kaireu, Kecamatan Bacan Timur, Abubakar Malayau ketika pose bersama warga penerima sertipikat tanah dari BPN Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sabtu (2/8/2025)
SERTIPIKAT: Kepala Desa Kaireu, Kecamatan Bacan Timur, Abubakar Malayau ketika pose bersama warga penerima sertipikat tanah dari BPN Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sabtu (2/8/2025) (Istimewa)

Komitmen ini juga bagian dari dukungan Pemdes Kaireu terhadap Pemkab Halmahera Selatan dalam penanganan sengketa lahan.

"Kita ikut berpartisipasi dan bertanggung jawab atas pengawasan, penanganan sengketa dan konflik pertanahan, "jelasnya.

Baca juga: Profil Mochtar Hasim, Kasdishub Ternate Dibalik Inovasi Retribusi Digital

Dia menambahkan, sertifikat tanah dan bangunan adalah dokumen penting yang membuktikan kepemilikan aset.

Karena itu, setiap warga wajib memilikinya agar diakui oleh negara.

"Kalau ertifikat tanah berkaitan dengan kepemilikan atas tanah, sedangkan sertifikat bangunan berkaitan dengan kepemilikan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut, "tutur Abubakar. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved