Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

September 2025, Pemprov Maluku Utara Bayar Gaji PPPK Tahap I

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara memastikan gaji  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2024 segera dibayar

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Fizri Nurdin
GAJI: Kepastian ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Bian, kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi, Jumat (1/8/2025) kemarin, Senin (4/8/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara memastikan gaji  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2024 segera dibayar.

Kepastian ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Bian, kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi, Jumat (1/8/2025).

Zulkifli menjelaskan, sebelumnya pembayaran gaji bagi PPPK direncanakan pada bulan Oktober 2025, seiring dengan penerbitan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Baca juga: Sekda Halmahera Timur Perintah Kaban Keuangan Segera Bayar Gaji dan TPP ASN

Namun, rencana tersebut mendapat sorotan dan protes dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara yang menerima banyak keluhan PPPK.

Menanggapi hal itu, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, akhirnya menginstruksikan percepatan proses administrasi, termasuk penerbitan SPMT.

"Atas arahan Ibu Gubernur, gaji teman-teman PPPK yang lulus seleksi tahun 2024 dan telah diangkat sejak 23 Mei kemarin, akan dimajukan pembayarannya pada September 2025 nanti."

"Karena itu, SPMT-nya juga akan kita keluarkan lebih awal, direncanakan pada 21 Agustus 2025,” lanjutnya.

Zulkifli mengatakan, saat ini, pihaknya tengah merampungkan skema pembiayaan gaji bagi para PPPK, yang nantinya akan diajukan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), untuk disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

"Skema penghitungan gajinya sementara kita susun. Setelah itu akan kita serahkan ke BPKAD agar bisa menyiapkan alokasi anggarannya," ungkap Zulkifli.

Ia menyebut, jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Maluku Utara saat ini, sudah mencapai lebih dari 4.000 orang.

Termasuk tambahan 1.300 lebih PPPK, tahap pertama yang baru diangkat pada bulan Mei 2025 lalu.

Ini menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan anggaran belanja pegawai di tingkat provinsi.

Baca juga: Realisasi Pendapatan Daerah Maluku Utara Rp1,7 Triliun, Pajak Penyumbang Utama

Zulkifli mengimbau, PPPK khususnya yang baru saja diangkat, tetap bersabar menunggu proses pembayaran gaji, dan fokus menjalankan tugas di unit kerja masing-masing.

"Kami mohon kepada teman-teman PPPK untuk tetap bersabar. Pemerintah sedang berupaya menyelesaikan proses ini, secepat mungkin. terpenting sekarang, tetap fokus menjalankan tugas dengan baik," tandasnya.

Kebijakan ini juga, dinilai sebagai bentuk respons cepat pemerintah terhadap aspirasi tenaga kerja, sekaligus komitmen dalam memperhatikan kesejahteraan ASN, dan PPPK di wilayah Maluku Utara. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved