Kemenkum Malut
14 Kepala Desa di Maluku Utara Direkomendasikan Terima Non Litigation Peacemaker
Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir menyampaikan sebanyak 14 Kepala Desa dari Malut
TRIBUNTERNATE.COM – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir, menyampaikan sebanyak 14 Kepala Desa direkomendasikan menerima penghargaan Non Litigation Peacemaker (NPL) tahun 2025 dari Kemenkum.
Rekomendasi tersebut, lanjut Argap Situngkir, sesuai surat Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum, Constantinus Kristomo tentang hasil penilaian Panitia Seleksi Nasional, untuk selanjutnya para kepala desa/lurah direkomendasikan sebagai penerima NPL.
Baca juga: Kemenkum Maluku Utara Harmonisasi Ranperbup Penetapan Batas Desa di Halmahera Tengah
“Kanwil Kemenkum Malut memberikan dukungan kepada para kepala desa/lurah yang berhasil melewati seleksi panitia nasional untuk meraih penghargaan Non Litigation Peacemaker tahun 2025. Ini bentuk apresiasi atas peran aktifnya dalam penyelesaian sengketa/konflik di desa/kelurahan di wilayahnya,” ungkap Argap Situngkir dalam keterangannya, Senin (4/8).
Baca juga: Alasan Sherly Laos Pilih Bali untuk Kerja Sama Tingkatkan Pelayanan Publik: Terbukti Sukses
Berdasarkan wilayah kabupaten/kota di Malut, empat belas kades yang menerima penghargaan tersebut Kabupaten Halmahera Timur 2 kades, Pulau Morotai 4 kades, Halmahera Selatan 4 kades, Halmahera Utara 3 kades, dan Pulau Taliabu 1 kades.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi, menyampaikan rekomendasi penerima penghargaan NPL oleh para kades di Malut, ini cerminan dedikasi dalam penyelesaian permasalahan hukum masyarakat.
“Para kades/lurah di Malut juga telah mengikuti peacemaker training sebagai fondasi penting terciptanya keadilan dan perdamaian masyarakat di Malut,” ujarnya. (*)
Percepatan Pendirian Pos Bankum di Malut Dioptimalkan |
![]() |
---|
Kemenkum Malut Harmonisasi Ranperda RTRW Halmahera Utara 2025–2045 |
![]() |
---|
Kemenkum Malut Bahas Optimalisasi Sarpras Gedung Baru untuk Layanan Publik |
![]() |
---|
Kemenkum Permudah Pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Merah Putih |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum Malut: UMK Naik Kelas Melalui Perseroan Perorangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.