Kemenkum Malut
14 Kepala Desa di Maluku Utara Direkomendasikan Terima Non Litigation Peacemaker
Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir menyampaikan sebanyak 14 Kepala Desa dari Malut
TRIBUNTERNATE.COM – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir, menyampaikan sebanyak 14 Kepala Desa direkomendasikan menerima penghargaan Non Litigation Peacemaker (NPL) tahun 2025 dari Kemenkum.
Rekomendasi tersebut, lanjut Argap Situngkir, sesuai surat Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum, Constantinus Kristomo tentang hasil penilaian Panitia Seleksi Nasional, untuk selanjutnya para kepala desa/lurah direkomendasikan sebagai penerima NPL.
Baca juga: Kemenkum Maluku Utara Harmonisasi Ranperbup Penetapan Batas Desa di Halmahera Tengah
“Kanwil Kemenkum Malut memberikan dukungan kepada para kepala desa/lurah yang berhasil melewati seleksi panitia nasional untuk meraih penghargaan Non Litigation Peacemaker tahun 2025. Ini bentuk apresiasi atas peran aktifnya dalam penyelesaian sengketa/konflik di desa/kelurahan di wilayahnya,” ungkap Argap Situngkir dalam keterangannya, Senin (4/8).
Baca juga: Alasan Sherly Laos Pilih Bali untuk Kerja Sama Tingkatkan Pelayanan Publik: Terbukti Sukses
Berdasarkan wilayah kabupaten/kota di Malut, empat belas kades yang menerima penghargaan tersebut Kabupaten Halmahera Timur 2 kades, Pulau Morotai 4 kades, Halmahera Selatan 4 kades, Halmahera Utara 3 kades, dan Pulau Taliabu 1 kades.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi, menyampaikan rekomendasi penerima penghargaan NPL oleh para kades di Malut, ini cerminan dedikasi dalam penyelesaian permasalahan hukum masyarakat.
“Para kades/lurah di Malut juga telah mengikuti peacemaker training sebagai fondasi penting terciptanya keadilan dan perdamaian masyarakat di Malut,” ujarnya. (*)
| Usaha Terlindungi dan Naik Kelas melalui Pendaftaran Merek |
|
|---|
| Mengenal Kelapa, Pala, dan Cengkeh dari Malut yang Jadi Indikasi Geografis Terlindungi |
|
|---|
| 685 Permohonan Kekayaan Intelektual, Hak Cipta dari Lagu dan Karya Tulis Mendominasi |
|
|---|
| Kemenkum Maluku Utara Paparkan Capaian Kinerja Layanan Masyarakat |
|
|---|
| Ciro Alves Pilih Naturalisasi WNI Biasa, Apa Bedanya dengan Jalur Istimewa ? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Pcl-kades-di-malut.jpg)