Kemenkum Malut
Kemenkum Maluku Utara Harmonisasi Ranperbup Penetapan Batas Desa di Halmahera Tengah
Kanwil Kemenkum Malut) kembali melaksanakan kegiatan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Halmahera Tengah (Halteng)
TRIBUNTERNATE.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) kembali melaksanakan kegiatan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Halmahera Tengah (Halteng) tentang Penetapan Batas Desa.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, mengungkapkan bahwa batas desa merupakan aspek mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Hal tersebut, kata Argap Situngkir, dikarenakan menyangkut legalitas dan kepastian wilayah administratif yang pada gilirannya akan berdampak pada pemberdayaan masyarakat desa.
Baca juga: Saat Sherly Tjoanda Uji Nyali Lintasi Jembatan Gantung di Kintamani Bali: Ngeri-Ngeri Sedap
“Batas desa menjadi syarat mutlak agar dapat diakui dan diterima oleh semua pihak, serta menghindari potensi konflik di kemudian hari,” tegas Argap Situngkir dalam keterangannya, Senin (4/8).
Senada, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi, menerangkan pentingnya proses harmonisasi yang tidak hanya mengedepankan ketepatan substansi hukum, tetapi juga ketepatan teknis dan hierarki peraturan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Halmahera Tengah, Mustami Jamal dalam forum ini mengapresiasi Kanwil Kemenkum Malut atas fasilitasi yang telah diberikan.
Pihaknya menargetkan pada tahun mendatang akan menyusul tujuh desa tambahan, termasuk 11 desa persiapan.
"Seluruh masukan dan rekomendasi dari tim harmonisasi akan dicatat dan segera disesuaikan, karena pihaknya sangat menghargai kualitas hasil harmonisasi yang telah dilakukan," ungkap Mustami
Hasil rekomendasi Tim Kerja Harmonisasi (TKH) atas Ranperbup Batas Desa, di antaranya penyesuaian teknik pembentukan peraturan perundang-undangan pencantuman titik koordinat batas desa.
Baca juga: Kemenkum Malut dan Pemda Halmahera Selatan Bahas RPJMD 2025 – 2029
Perwakilan DPMD Provinsi Maluku Utara menekankan pentingnya mencantumkan titik koordinat dalam peraturan untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah perselisihan batas wilayah, khususnya pada desa-desa yang berada di wilayah inklaf.
Selain itu, nomenklatur dalam judul rancangan disarankan untuk disesuaikan dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
"Semoga hasil harmonisasi ini dapat menghasilkan payung hukum yang berkualitas dan berdampak bagi masyarakat desa Halteng," pungkasnya. (*)
Farid Egal Terima Sertifikat Hak Cipta Lagu “Stecu” dari Kemenkum Maluku Utara |
![]() |
---|
Dorong Transparansi Regulasi, Kemenkum Malut Usulkan Pengembangan Aplikasi e Harmonisasi |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum Maluku Utara Apresiasi Kesepakatan Damai Polemik Royalti Mie Gacoan dan LMK |
![]() |
---|
Ranperda Pelestarian Bahasa Daerah Halmahera Timur Diharmonisasi |
![]() |
---|
Kemenkum Maluku Utara Gelar Lomba Masak, Stimulus Kreativitas Berbasis Kekayaan Intelektual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.