Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkum Malut

Kemenkum Malut dan Pemda Halmahera Selatan Bahas RPJMD 2025 – 2029

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025 – 2029 Halmahera Selatan dibahas oleh Pemda

Dok : Kemenkum Malut
KEBIJAKAN - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025 – 2029 Halmahera Selatan (Halsel) dibahas Pemerintah Kabupaten Halsel bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut). 

TRIBUNTERNATE.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025 – 2029 Halmahera Selatan dibahas oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara.

RPJMD tersebut sejalan dengan visi misi pemerintahan Halmahera Selatan, dibawa kepemimpinan Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin yang berisi kebijakan dan program strategis lima tahunan yang humanis, melayani, dan berdampak positif bagi pembangunan daerah dan peningkatan kualitas masyarakat.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyampaikan bahwa harmonisasi ranperda RPJMD Halmahera Selatan bersifat strategis untuk memastikan, keselarasan dan kesesuaian ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca juga: Naik Rp 13 Ribu per Gram: Ini Harga dan Buyback Emas Antam Selasa 5 Agustus 2025

Selain itu untuk memastikan RPJMD Halmahera Selatan, lanjut Budi Argap, yang dihasilkan nantinya dapat menjadi pedoman pembangunan daerah yang efektif dan terarah.

“Harmonisasi ranperda RPJMD sangat penting sebagai panduan pembangunan daerah dalam lima tahun. Harmonisasi dimaksudkan agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta memiliki dampak dan manfaat bagi masyarakat,” ujar Argap Situngkir di Kanwil Kemenkum Malut, Senin (4/8/2025).

Baca juga: Saat Sherly Tjoanda Uji Nyali Lintasi Jembatan Gantung di Kintamani Bali: Ngeri-Ngeri Sedap

Adapun proses harmonisasi yang dilakukan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Malut meliputi kajian sisi kewenangan, substansi, dan teknis penyusunan.

Asisten I Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Bustamin Sulaiman, menyampaikan hasil rekomendasi harmonisasi Kemenkum Malut atas Ranperda RPJMD akan dilakukan penyempurnaan dari segi substansi dan teknis.

“Harapannya Ranperda RPJMD melahirkan produk hukum daerah yang bermanfaat dalam pembangunan Halmahera Selatan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Halsel,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved