Kemenkum Malut
Anugerah Legislasi Daerah Jadi Wadah Penilaian Kualitas Harmonisasi Ranperda
Anugerah Legislasi Daerah tahun 2025 digelar Kementerian Hukum (Kemenkum) sebagai wadah penilaian kualitas produk hukum daerah
TRIBUNTERNATE.COM - Anugerah Legislasi Daerah tahun 2025 digelar Kementerian Hukum (Kemenkum) sebagai wadah penilaian kualitas produk hukum daerah seperti rancanangan peraturan daerah (ranperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada).
Direktur Fasilitasi Pembentukan Perda dan Perkada serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Widyastuti menyampaikan, penilaian penganugerahan akan merujuk pada dokumen-dokumen pengharmonisasian raperda dan raperkada yang telah selesai diproses sejak 1 Juli hingga 31 Desember 2024.
Yang akan dinilai melalui aplikasi Sistem Informasi Pengharmonisasian Peraturan Daerah (SIPPDAH).
Baca juga: CPNS Kemenkum Dibekali Kode Etik dan Nilai Dasar ASN BerAKHLAK
“Indikator penilaian Anugerah Legislasi Daerah meliputi Ketepatan waktu pengharmonisasian 30 persen, kelengkapan dokumen 20 persen, kesesuaian capaian rancangan harmonisasi dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah 20 persen."
"Dan keterlibatan langsung Kakanwil atau Pimpinan Tinggi dalam memimpin rapat harmonisasi (30 persen),” ungkap Widyastuti secara virtual, Selasa (5/8).
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, merespon positif ajang Anugerah Legislasi Daerah tahun 2025.
Argap Situngkir menilai bahwa ajang tersebut sebagai momentum dalam meningkatkan kualitas harmonisasi ranperda/ranperkada di Malut.
Untuk itu, ia mendorong para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Malut untuk dapat melakukan harmonisasi, dengan memastikan propemperda dan kelengkapan dokumen diunggah secara lengkap, akurat dan tepat waktu.
Baca juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, Ular Besok Kamis 7 Agustus 2025
“Anugerah Legislasi Daerah harus dijadikan momentum tepat dalam meningkatkan kualitas harmonisasi seluruh produk hukum daerah di Maluku Utara, baik ranperda, ranperkada, ranperbup, dan lainnya,” ungkap Argap Situngkir.
Berdasarkan data per semester I 2025, sebanyak 39 ranperda/ranperkada dari kabupaten/kota di Malut telah masuk dan diharmonisasi. Jumlah tersebut terus bertambah di periode semester II 2025.
“Kualitas harmonisasi pada gilirannya akan berdampak pada pembanguan daerah dan peningkatan kualitas hidup masyarakat di Maluku Utara,” pungkas Argap Situngkir. (*)
| Usaha Terlindungi dan Naik Kelas melalui Pendaftaran Merek |
|
|---|
| Mengenal Kelapa, Pala, dan Cengkeh dari Malut yang Jadi Indikasi Geografis Terlindungi |
|
|---|
| 685 Permohonan Kekayaan Intelektual, Hak Cipta dari Lagu dan Karya Tulis Mendominasi |
|
|---|
| Kemenkum Maluku Utara Paparkan Capaian Kinerja Layanan Masyarakat |
|
|---|
| Ciro Alves Pilih Naturalisasi WNI Biasa, Apa Bedanya dengan Jalur Istimewa ? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Harmonisasi-ranperda-kemenkum-malut.jpg)