Pemkot Ternate
M Syafei: Tidak Ada Aktivitas Galian C di Ternate
"Kalau yang di Kelurahan Kalumata itu pemotongan bukit dan perataan lahan, "ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ternate Muhammad Syafei
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Muhammad Syafei mengklaim tidak ada aktivitas galian c di Kota Ternate, Maluku Utara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ini menyebut, di Kota Ternate yang ada hanya aktivitas pemerataan lahan.
"Sebenarnya seluruh usaha pengambilan pasir, tanah dan batu itu bukan galian c."
"Sebab izinnya yang kami dikeluarkan adalah penyiapan lahan "ungkap Muhammad Syafei, Rabu (6/8/2025).
Baca juga: Pj Camat Taliabu Timur Dicopot Usai Foto di Tempat Hiburan Malam Viral
"Izinnya kalau keluar itu bunyinya bukan galian c, tapi penyiapan lahan."
"Kalau yang di Kelurahan Kalumata itu pemotongan bukit dan perataan lahan, "tambahnya.
Selain di Kelurahan Kalumata, kata dia, pemerataan lahan di Ternate juga menyasar lokasi lain.
"Di Kalumata itu tidak ada izinnya, jadi dia beroperasi sendiri."
"Kalau di Kelurahan Sulamadaha sudah ada izin, tapi izinnya pemerataan lahan, "kata Muhammad Syafei.
Sebelumnya, aktivitas galian c di Kelurahan Kalumata mendapat sorotan publik.
Ini setelah anggota Komisi III DPRD Kota Ternate meninjau lokasi tersebut balum lama ini.
Didapati bahwa galian c yang beroperasi tidak memiliki izin resmi bahkan telah beroperasi sejak 2014 silam.
Persoalan ini juga telah ditindaklanjuti Polda Maluku Utara dengan melidik aktivitas galian C di Kalumata.
Ketika penyelidik turun ke lapangan, ditemukan adanya akrivitas galian c menggunakan alat berat jenis eskavator mini.
Di mana sebanyak 2 warga berinisial AH dan A yang melakukan aktivitas tersebut sejak Juni 2025.
Mereka beralasan bahwa aktivitasnya untuk pemerataan lahan pembangunan rumah.
Material yang dihasilkan dari aktivitas tersebut berupa batu dan tanah timbunan diperjualbelikan.
Baca juga: Jelang HUT ke 80 RI: Paskibraka Ternate Masuk Tahap Pradiklat
Dari hasil jual beli ini, mereka bisa merauk Rp 200 ribu per dum truk isi batu, sementara tanah timbunan Rp 100 ribu per dum truk.
Kombes Pol Edy Wahyu Susilo selaku Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara kepada wartawan membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan atas masalah ini
"Pemilik galian sudah dimintai keterangan, sementara dalam tahap penyelidikan, "singkatnya. (*)
Utang Pelanggan ke Perumda Ake Gaale Ternate Capai Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Kepala BP2RD Ternate Jufri Ali Mengaku Optimis Capai Target PAD 2025 Rp 144 Miliar |
![]() |
---|
Oknum Pegawai Pemkot Ternate Diduga Tipu Warga dengan Iming Jadi PNS, Samin: Saya Nonaktifkan |
![]() |
---|
Warga Harap Skema Penanganan Kebakaran di Ternate Diubah, Begini Respons Awaludin Gani |
![]() |
---|
Luncurkan Giat HUT ke 80 RI, Wali Kota Ternate Tauhid Soleman Tekankan Kebersihan Lingkungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.