Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pembunuhan di Haltim

Ini yang Dilakukan Hanafi Usai Habisi Nyawa Pegawai BPS Halmahera Timur: Pake HP Korban untuk Pinjol

Hanafi diketahui mengajukan cuti Tiwi secara online usai menghabisi nyawa dan menggasak uang hingga mengajukan pinjol dari hp korban

Kolase TribunTernate.com
PEMBUNUHAN - Kolase foto pelaku dan rekonstruksi kejadian penghilangan nyawa pegawai BPS Halmahera Timur, Maluku Utara. Berikut hal yang dilakukan Hanafi usai menghabisi nyawa rekan kerjanya itu. 

Tepat 19 Juli 2025 sekitar pukul 05:22 WIT, Hanafi kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan masuk ke dalam kamar korban.

Pelaku menyekap dan mengikat kedua tangan korban, kemudian memaksanya melakukan oral seks.

Pelaku kemudian mengambil handphone milik korban dan meminta diberikan password untuk membukanya.

Hanafi kemudian membuka Jenius atau aplikasi simpan uang dan memaksa korban memberikan pin.

"Ketika pin terbuka, uang korban sebanyak Rp 38 juta. Uang tersebut ditransfer ke Gopay korban, kemudian uang ditransfer ke rekening pelaku," katanya.

Tak hanya itu, lanjut Ipda Habiem, pelaku juga membuka aplikasi pinjaman online dengan limit sekitar Rp 50 juta serta mengambil beberapa ratus uang tunai yang ada di kamar korban.

"Total uang milik korban yang berhasil diambil pelaku sekitar Rp 89 juta," ungkap Ipda Habiem.

Dari uang korban itulah, Hanafi melunasi utang-utangnya dan melakukan deposit judi online. 

Pelaku Menghabisi Nyawa Korban

Hanafi menutup mulut korban dengan lakban dan bantal hingga berkisar 3 menit korban mulai lemas, dan 10 menit kemudian korban kejang-kejang dan akhirnya meninggal.

Setelah tubuh korban tidak lagi bergerak, pelaku sempat mencari tahu tanda-tanda orang baru meninggal, untuk memastikan korban sudah meninggal atau belum.

Pelaku Mengajukan Cuti Korban Secara Online

Karena takut diketahui orang, pelaku merekayasa lokasi dengan mengajukan cuti secara online sejak 21 hingga 25 Juli melalui handphone milik korban, serta membalas setiap pesan WhatsApp yang masuk.

"Pengajuan cuti di kantor BPS dan membalas pesan di handphone itu dilakukan oleh pelaku. Karena 19 Juli korban sudah meninggal."

"Pelaku membawa dua handphone dan casnya milik korban ke Ternate serta membuang secara terpisah."

"Kepala cas handphone dibuang di laut, kabel cas dibuang di dekat Masjid Al-Munawar dan dua handphone korban dibuang di lokasi Danau Ngade," ungkapnya.

Pidana Pembunuhan Berencana

Untuk mengetahui lebih jelas, Ipda Habiem menegaskan, pihaknya akan melakukan rekonstruksi atau reka ulang dalam waktu dekat.

"Kalau bukan hari atau Jumat, kami lakukan rekonstruksi," tuturnya.

Ipda Habiem mengatakan, pelaku akan disangkakan dengan pasal 340 dan atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved