Rabu, 22 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Minta Hasil Audit PPPK Dieksekusi, 31 Peserta Terancam Gugur

Inspektorat Maluku Utara telah melaporkan hasil pemeriksaan terhadap kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Fizri Nurdin
KEBIJAKAN: Gubernur Provinsi Maluku Utara, Sherly Laos saat diwawancarai wartawan di perumahan dinas Gubernur Maluku Utara di Kota Ternate belum lama ini, Sabtu (9/8/2025) 

Sebagai tindak lanjut, Inspektorat Maluku Utara memberikan dua rekomendasi penting yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), meninjau kembali kelulusan 31 peserta tersebut, karena tidak memenuhi persyaratan administratif, dan hukum sesuai peraturan.

Dan Panitia Seleksi Daerah (Panselda) diminta menyiapkan usulan pengganti peserta yang dibatalkan, dengan memastikan kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen calon pengganti sesuai regulasi terbaru.

"Inspektorat hanya bertugas memeriksa dan memberikan rekomendasi. Untuk eksekusi teknis berada di tangan BKD dan Panselda," tambah Nirwan.

Dalam kesempatan yang sama, Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKD Provinsi Maluku Utara, Suwardi Habis, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima hasil investigasi dari Inspektorat dan akan segera merespons sesuai arahan.

"Kami sedang melakukan review kembali bersama Ketua Tim Penyelidik dan Panselda, termasuk Sekda. Dalam beberapa hari ke depan, hasil ini akan kami rapatkan dan sesuaikan dengan PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024," ujar Suwardi.

Suwardi menuturkan, BKD akan menilai kembali seluruh tahapan seleksi, termasuk pemberkasan dan hasil administrasi. Jika terbukti ada kesalahan atau penyimpangan, maka akan dilakukan pembatalan dan pengusulan pengganti ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Apabila 31 formasi itu dibatalkan, kami akan mengirim surat ke BKN bagian perencanaan untuk mengalokasikan formasi pengganti," tambahnya.

Proses penggantian akan dilakukan dengan peringkingan ulang berdasarkan nilai peserta seleksi yang belum lolos. Memastikan dokumen lengkap dan sah, termasuk masa kerja, pendidikan, dan SK honorer, mengusulkan kembali ke BKN untuk mendapatkan NIP bagi pengganti.

Ia menyebutkan, usul penetapan NIP untuk formasi tahap kedua sedang berlangsung. Proses ini berjalan paralel dengan penerimaan PPPK paruh waktu lainnya. Seluruh proses ditargetkan rampung sebelum Oktober 2025.

Terkait potensi pembatalan pengangkatan 31 peserta, Suwardi menyebutkan hal itu sangat mungkin terjadi tergantung hasil rapat final bersama Ketua Panselda.

Kakanwil Kemenkum Maluku Utara Apresiasi Kesepakatan Damai Polemik Royalti Mie Gacoan dan LMK

Jika diputuskan batal, maka seluruh proses akan dijalankan sesuai prosedur dan dilaporkan secara terbuka kepada media.

"Jika dibatalkan, maka akan diganti oleh peserta cadangan yang memenuhi syarat. Kami akan usulkan ke BKN sesuai hasil peringkat seleksi sebelumnya," pungkasnya.

Terpisah, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos menegaskan, seleksi PPPK harus mengedepankan prinsip meritokrasi dan integritas.

Ia tidak akan mentolerir praktik curang atau manipulasi data dalam proses pengadaan aparatur sipil negara. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved