Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Minta Hasil Audit PPPK Dieksekusi, 31 Peserta Terancam Gugur

Inspektorat Maluku Utara telah melaporkan hasil pemeriksaan terhadap kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Fizri Nurdin
KEBIJAKAN: Gubernur Provinsi Maluku Utara, Sherly Laos saat diwawancarai wartawan di perumahan dinas Gubernur Maluku Utara di Kota Ternate belum lama ini, Sabtu (9/8/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Inspektorat Maluku Utara telah melaporkan hasil pemeriksaan terhadap kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), formasi teknis gelombang kedua kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos.

Hasil ini menunjukkan sebanyak 31 peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat administratif dan regulasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pelaporan hasil audit dilakukan pada Rabu 7 Agustus 2025, di kediaman Gubernur di Ternate dan dihadiri langsung oleh Kepala Inspektorat Nirwan MT Ali bersama tim, serta Plt Kepala BKD Provinsi Maluku Utara Zulkifli Bian dan jajarannya.

Baca juga: Ranperda Pelestarian Bahasa Daerah Halmahera Timur Diharmonisasi

Dalam pertemuan tersebut, Sherly Laos memberikan respon tegas dan langsung menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), untuk menindaklanjuti dan mengeksekusi seluruh temuan hasil pemeriksaan tanpa kompromi.

"Ibu Gubernur sangat tegas. Beliau menekankan agar BKD segera menindaklanjuti seluruh temuan Inspektorat. Tidak ada kompromi dalam hal ini," ujar Nirwan saat diwawancarai wartawan di Kota Ternate, Jumat (8/8/2025) malam.

Dari total 298 peserta yang dinyatakan lulus dalam formasi teknis gelombang kedua, terdapat 31 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Maluku Utara.

Pemeriksaan ini, dilakukan dengan tujuan tertentu, dan berpedoman pada regulasi dari Kementerian PAN-RB, antara lain, PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2004, PermenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2014, PermenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024.

Nirwan menjelaskan, ketidaksesuaian ini terbagi dalam empat kategori temuan utama.

Pertama, tidak aktif atau tidak dikenal oleh atasan langsung banyak peserta tidak bekerja secara aktif selama dua tahun terakhir, atau bahkan sama sekali tidak dikenal oleh pejabat kepegawaian di unit kerja.

Temuan ini melanggar Diktum ke 4 huruf B, PermenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024.

Kedua, bukan tenaga Non-ASN pemprov maluku utara, beberapa peserta diketahui bukan tenaga honorer di lingkungan Pemprov Malut, melainkan dari kabupaten kota lain. Namun, mereka tetap mengikuti seleksi P3K Provinsi.

Hal ini melanggar Diktum ke 5 PermenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024

Ketiga, adanya kecurangan administratif oleh oknum Inisial IS Ditemukan indikasi manipulasi dokumen yang dilakukan oleh oknum berinisial IS, yang mengaku sebagai bagian dari panitia dan meminta unit kerja untuk menerbitkan dokumen palsu guna meloloskan beberapa peserta.

Ini melanggar Pasal 50 ayat (1) PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 dan beberapa ketentuan dalam PermenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2025.

Dan keempat, pemalsuan dokumen dan tanda tangan pejabat terdapat peserta yang memalsukan dokumen administrasi, menambahkan namanya dalam dokumen yang tidak semestinya, hingga menggunakan tanda tangan pejabat tanpa izin.

Praktik ini juga, bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved