Berita Viral
Pantas Ismanto Ditagih Pajak Rp 2,8 M, Ternyata NIK Disalahgunakan: Saya Cuma Buruh Jahit
Seorang buruh harian lepas di Pekalongan, Jawa Tengah, terkejut saat didatangi petugas pajak dan dimintai konfirmasi terkait transaksi Rp 2,8 miliar.
"Saya berharap identitasnya tidak lagi disalahgunakan dan tagihan yang tidak masuk akal itu bisa dibatalkan."
"Alhamdulillah, saya sudah klarifikasi ke kantor pajak dan nama saya disalahgunakan," tambahnya.
Penjelasan Resmi Kantor Pajak
Terpisah, Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi membenarkan bahwa petugas pajak mendatangi rumah Ismanto pada Rabu (6/8/2025) dengan membawa surat resmi.
Namun dia menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk melakukan penagihan pajak, melainkan untuk klarifikasi atas data transaksi yang tercatat dalam sistem administrasi pajak.
"Memang benar surat tersebut resmi dari KPP Pratama dan petugas datang sesuai SOP."
"Maksud kami hanya untuk mengonfirmasi, bukan menagih."
"Dalam data administrasi kami, terdapat transaksi atas nama yang bersangkutan senilai Rp2,9 miliar."
"Itu nilai transaksinya, bukan pajaknya," ujar Subandi.
Dia menjelaskan, berdasarkan data dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2021, tercatat bahwa NIK (Nomor Induk Kependudukan) milik Ismanto digunakan dalam transaksi dengan salah satu perusahaan.
Karena itulah, petugas perlu melakukan verifikasi langsung.
"Kedatangan kami ke rumah Wajib Pajak hanya untuk mencari kejelasan."
"Apakah benar Wajib Pajak yang melakukan transaksi tersebut?"
"Bisa jadi NIK-nya dipinjam."
"Kami ingin tahu kebenarannya," jelas Subandi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.