Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Berita Viral

Pantas Ismanto Ditagih Pajak Rp 2,8 M, Ternyata NIK Disalahgunakan: Saya Cuma Buruh Jahit

Seorang buruh harian lepas di Pekalongan, Jawa Tengah, terkejut saat didatangi petugas pajak dan dimintai konfirmasi terkait transaksi Rp 2,8 miliar.

Editor: Primaresti
TRIBUNJATENG/Indra Dwi Purnomo
VIRAL DITAGIH PAJAK - Ismanto (32) dan istrinya, Ulfa (27) saat bekerja sebagai buruh jahit harian lepas di rumah mereka, Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Ismanto mengaku kaget saat mendapat tagihan pajak hingga Rp 2,8 miliar. 

Bisnis haram yang dilakukan pelaku ternyata mempunyai omzet menjanjikan. Dalam satu bulan, KA bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 15 juta.

"Jadi kartu yang dia jual itu sudah teregistrasi,"ungkap Subagio.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.

Polisi juga mengenakan pasal lain ke pelaku berupa Pasal 94 jo pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 75 juta.

(Kompas.com) (TribunJateng.com/Indra Dwi Purnomo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved