Berita Viral
Pantas Ismanto Ditagih Pajak Rp 2,8 M, Ternyata NIK Disalahgunakan: Saya Cuma Buruh Jahit
Seorang buruh harian lepas di Pekalongan, Jawa Tengah, terkejut saat didatangi petugas pajak dan dimintai konfirmasi terkait transaksi Rp 2,8 miliar.
Bisnis haram yang dilakukan pelaku ternyata mempunyai omzet menjanjikan. Dalam satu bulan, KA bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 15 juta.
"Jadi kartu yang dia jual itu sudah teregistrasi,"ungkap Subagio.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.
Polisi juga mengenakan pasal lain ke pelaku berupa Pasal 94 jo pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 75 juta.
(Kompas.com) (TribunJateng.com/Indra Dwi Purnomo)
Tasya Farasya Resmi Gugat Cerai Ahmad Assegaf 12 September 2025, Viral Pengakuan Pemicu Pertengkaran |
![]() |
---|
20 Prompt Gemini Ai Ubah Foto Jadi Action Figure, Cara Mudah Buat Gambar Miniatur Viral |
![]() |
---|
Viral Rumah Ahmad Sahroni Dijarah: Massa Bawa Action Figure Iron Man Hingga Jam Tangan Rp 11 M |
![]() |
---|
Keberadaan Ahmad Sahroni Diungkap Tetangga, Viral Rumah Anggota DPR RI Dijarah Massa |
![]() |
---|
Ayah Affan Kurniawan Minta Massa Tak Anarkis: Cukup Anak Saya yang Jadi Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.