Pemkab Pulau Taliabu
Menghadirkan Kepala Balai KHTL Wilayah VI Manado, Pemkab Taliabu Bahas Penataan Batas Kawasan Hutan
"Pemerintah daerah komitmen untuk wujudkan pemerataan ekonomi melalui kebijakan reforma agraria, "tegas Sekkab Pulau Taliabu Ma'ruf
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Pemkab Pulau Taliabu mengadakan rapat panitia tata batas kawasan hutan
2. Menghadirkan Kepala Balai PKHTL Wilayah VI Manado dan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XVI Ambon
3. Rapat tersebut membahas hasil peninjauan lapangan pengukuran batas dan pemasangan tanda batas definitif PPT-PKH
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pemkab Pulau Taliabu, Maluku Utara mengadakan rapat panitia tata batas kawasan hutan, Kamis (20/11/2025).
Rapat ini menghadirkan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah VI Manado, bertindak sebagai Ketua Panita Tata Batas.
Hadir juga Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XVI Ambon, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Maluku Utara.
Rapat tersebut membahas hasil peninjauan lapangan pengukuran batas dan pemasangan tanda batas definitif Penyelesaian Penguasaan Tanah dan Penataan Kawasan Hutan (PPT-PKH).
Baca juga: Achmad Fadli Dilantik Jabat Kepala Sub Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Taliabu
Terkhusus pada wilayah kelompok hutan di Pulau Taliabu terdiri dari kelompok hutan Pulau Sehu dan Pulau Kano.
Rapat berlangsung diruangan Kantor Bupati Pulau Taliabu yang dipimpin Plh Sekkab Pulau Taliabu Maruf.
Pada kesempatan itu Maruf menyampaikan, pemerintah daerah komitmen untuk wujudkan pemerataan ekonomi melalui kebijakan reforma agraria.
Karena itu merupakan salah satu pilar utama untuk tercapainya target pemerataan ekonomi tersebut.
"Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan akses lahan yang adil bagi masyarakat, serta menjaga keberlanjutan fungsi ekologis hutan, "tuturnya.
Sambungnya, sebagaimana amanat Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 7 tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan.
Untuk itu, lanjut Maruf, para anggota panitia tata batas (PTB) memiliki tugas yaitu, membuat serta menandatangani berita acara tata batas kawasan hutan dan peta tata batas kawasan hutam.
Baca juga: MCSP KPK untuk Pemprov Maluku Utara Tembus Angka 79,5, Nani Riana: Zona Hijau
"Selanjutnya, panitia tata batas kawasan hutan Kabupaten Pulau Taliabu bekerja sesuai ditegaskan melalui keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Nomor SK.4847/MENLHK/PKTL/KUH/PLA.2/7/2021 tanggal 26 Juli 2021, tentang pembentukan panitia tata batas kawasan hutan kabupaten/kota lingkup provinsi Maluku Utara, "jelasnya.
Dia mengatakan, panitia tata batas melakukan kegiatan peninjauan lapangan dan pembahasan hasil pengukuran batas dan pemasangan tanda batas definitif.
Tujuan agar memperoleh kejelasan dan kepastian status kawasan hutan negara baik secara letak (de facto) dan hukum (de jure). (*)
| Hari Guru Nasional ke 80, PGRI IGI Taliabu Gelar Lomba Olahraga dan Seni |
|
|---|
| Paripurna Penyampaian RPJMD 2025-2029 dan KUA PPAS 2026 Taliabu Hanya Dihadiri 4 Anggota DPRD |
|
|---|
| Libatkan Tenaga Ahli, Pemkab Taliabu Bahas Arah Pembangunan Kependudukan 2025-2045 |
|
|---|
| Realisasi Belanja APBD 2025 Pemkab Taliabu Baru 38 Persen, Positif atau Negatif? Berikut Daftarnya |
|
|---|
| Kedatangan Kajari Taliabu yang Baru Yoki Adrianus Disambut Meriah |
|
|---|
