Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Fadjry Kambey Jabat Kadis Sosial Halmahera Selatan, Nasib Sofyan Tamodehe di Tangan Bupati

Posisi Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, diemban Fadjry Kambey

Handover
JABATAN - Mantan Kadis Sosial Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sofyan Tamodehe. Ia dikabarkan telah dinonjob oleh Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, Rabu (13/8/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Posisi Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, diemban Fadjry Kambey.

Mantan Kabag Ekonomi itu dilantik bersamaan dengan empat pejabat eslon II lainnya oleh Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, pada Senin (11/8/2025).

Fadjry mengganti posisi Sofyan Tamodehe yang sebelumnya menjabat Plt Kadis Sosial kurang lebih 1 tahun.

Baca juga: Ini Penyebab Gaji Perangkat Desa di Taliabu Belum Terbayar

Pelatikan Fadjry dan empat pejabat eselon II lainnya merupakan hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) pada Juni 2024 lalu.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halmahera Selatan, Abdillah Kamarullah, mengaku Sofyan sudah dalam posisi nonjob usai Fadjry dilantik sebagai Kadis Sosial definitif.

"Iya (nonjob), karena sudah ada pelantikan. Dan saat ini belum ada jabatan," katanya, Rabu (13/8/2025).

Meski begitu, Sofyan juga termasuk peserta seleksi JPTP di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan pada Juni 2024 yang masuk tiga besar.

Menurut Abdillah, Sofyan melamar di jabatan Kepala Dinas Sosial dan Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DP2KP).

Baca juga: Istri Pelaku Penghilangan Nyawa Pegawai BPS Halmahera Timur Jalani Pemeriksaan Polisi Selama 19 Jam

Namun untuk pilihan Sofyan dilantik sebagai Kepala DP2KP definitif, tergantung Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba.

Pasalnya, DP2KP merupakan satu dari lima jabatan yang belum dilantik bersamaan dengan lima pejabat eselon II pada Senin lalu.

"Nanti kita lihat sehari dua langkah Pak Bupati seperti apa, karena ini kewenangannya ada di Pak Bupati," pungkas Abdillah. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved