Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Warga Malut yang Mau Nikah Bisa Dapat Bansos Rp 5 Juta dari Pemprov, Ini Syaratnya

Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Sherly Laos saat diwawancarai wartawan usai membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Ketahanan Pangan Malut

Istimewa
BANSOS MENIKAH - Arahan Gubernur Maluku Utara Sherly Laos pada Rakor ketahanan pangan 2025 di Ballroom Hotel Bela, Ternate, Rabu (20/8/2025). Sherly Laos luncurkan program bansos baru, di mana warga Maluku Utara yang hendak menikah bisa dapat bantuan Rp 5 juta dari Pemprov. 

Zen menambahkan, untuk mendapatkan bantuan tersebut masyarakat harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.

Bagi warga yang hendak menikah, dokumen yang wajib dilampirkan Surat keterangan domisili dari kepala desa atau lurah setempat.

Lalu kartu identitas miskin atau bukti kepesertaan dalam data kemiskinan, surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA), serta nomor rekening bank sebagai sarana pencairan bantuan.

Sementara untuk santunan kematian, keluarga penerima wajib menunjukkan surat keterangan kematian dari pihak berwenang.

"Semua persyaratan ini penting untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak."

"Bahkan, untuk memudahkan warga, pengajuan bisa dilakukan secara digital melalui tim Dinsos. Jadi masyarakat tidak perlu repot bolak-balik ke kantor provinsi," jelasnya.

Akses Penyaluran Bantuan Mudah Dijangkau

Zen menegaskan, Dinas Sosial telah menyiapkan akses penyaluran bantuan yang mudah dijangkau.

Jika wilayah penerima masih bisa diakses langsung oleh tim Dinsos, maka santunan akan diserahkan dalam bentuk tunai kepada keluarga penerima. 

Namun jika tidak memungkinkan, pencairan dilakukan melalui transfer rekening.

"Kita berikan akses termudah. Prinsipnya, bantuan harus sampai di tangan masyarakat yang membutuhkan, tanpa birokrasi berbelit," kata Zen.

Anggaran Program

Untuk merealisasikan program ini, Pemprov Maluku Utara telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2 miliar yang bersumber dari APBD. 

Dana tersebut akan diperuntukkan khusus bagi warga miskin yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 5, sesuai data tingkat kesejahteraan masyarakat.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap intervensi ini benar-benar tepat sasaran, menyentuh kelompok yang selama ini sering terpinggirkan.

"Kami mengimbau masyarakat yang merasa memenuhi syarat agar segera mengajukan permohonan melalui perangkat desa maupun langsung ke Dinsos."

"Semakin cepat diajukan, semakin cepat pula kita bisa menyalurkan bantuan," terang Zen.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved