Pemprov Malut
Warga Malut yang Mau Nikah Bisa Dapat Bansos Rp 5 Juta dari Pemprov, Ini Syaratnya
Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Sherly Laos saat diwawancarai wartawan usai membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Ketahanan Pangan Malut
Zen menambahkan, untuk mendapatkan bantuan tersebut masyarakat harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.
Bagi warga yang hendak menikah, dokumen yang wajib dilampirkan Surat keterangan domisili dari kepala desa atau lurah setempat.
Lalu kartu identitas miskin atau bukti kepesertaan dalam data kemiskinan, surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA), serta nomor rekening bank sebagai sarana pencairan bantuan.
Sementara untuk santunan kematian, keluarga penerima wajib menunjukkan surat keterangan kematian dari pihak berwenang.
"Semua persyaratan ini penting untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak."
"Bahkan, untuk memudahkan warga, pengajuan bisa dilakukan secara digital melalui tim Dinsos. Jadi masyarakat tidak perlu repot bolak-balik ke kantor provinsi," jelasnya.
Akses Penyaluran Bantuan Mudah Dijangkau
Zen menegaskan, Dinas Sosial telah menyiapkan akses penyaluran bantuan yang mudah dijangkau.
Jika wilayah penerima masih bisa diakses langsung oleh tim Dinsos, maka santunan akan diserahkan dalam bentuk tunai kepada keluarga penerima.
Namun jika tidak memungkinkan, pencairan dilakukan melalui transfer rekening.
"Kita berikan akses termudah. Prinsipnya, bantuan harus sampai di tangan masyarakat yang membutuhkan, tanpa birokrasi berbelit," kata Zen.
Anggaran Program
Untuk merealisasikan program ini, Pemprov Maluku Utara telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2 miliar yang bersumber dari APBD.
Dana tersebut akan diperuntukkan khusus bagi warga miskin yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 5, sesuai data tingkat kesejahteraan masyarakat.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap intervensi ini benar-benar tepat sasaran, menyentuh kelompok yang selama ini sering terpinggirkan.
"Kami mengimbau masyarakat yang merasa memenuhi syarat agar segera mengajukan permohonan melalui perangkat desa maupun langsung ke Dinsos."
"Semakin cepat diajukan, semakin cepat pula kita bisa menyalurkan bantuan," terang Zen.
Kesra Maluku Utara Fokus pada Transparansi dan Akuntabilitas Hibah |
![]() |
---|
Bansos Baru di Maluku Utara: Nikah Dapat Rp 5 Juta, Santunan Warga Meninggal Rp 2,5 Juta |
![]() |
---|
Penutupan Bimtek Pemkab Halmahera Tengah, Sherly Laos Soroti Sinkronisasi Data Bansos dan Perumahan |
![]() |
---|
Sebelumnya Dinyatakan Lulus, 31 Peserta PPPK Pemprov Malut Ini Dibatalkan, Kenapa? |
![]() |
---|
Daftar 31 Peserta PPPK yang Kelulusannya Dibatalkan Pemprov Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.