Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Daftar 5 PNS Pemprov Malut yang Kena Sanksi Turun Pangkat, Ada 3 Pegawai Diusul Dipecat

Selain itu, ada juga 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Malut yang diusulkan untuk dipecat karena melanggar sanksi disiplin berat

|
Tribunternate.com/Sansul Sardi
SANKSI DISIPLIN - Gubernur Maluku Utara Sherly Laos saat diwawancarai Tribunternate.com disela-sela kerjanya, Rabu (20/8/2025). Berikut daftar 5 PNS Pemprov Maluku Utara yang kena sanksi disiplin berupa penurunan pangkat. Ada juga 3 pegawai yang diusulkan untuk dipecat. 

Zulkifli menjelaskan, tiga ASN yang diusulkan pemecatannya tersebut melakukan pelanggaran berat berupa tidak masuk kantor bertahun-tahun tanpa keterangan yang sah. 

Menurutnya, tindakan itu sudah tidak ditolerir karena bertentangan dengan peraturan kedisiplinan ASN yang berlaku.

"Kasusnya berbeda dengan lima orang yang dijatuhi sanksi penurunan pangkat. Kalau tiga ASN ini memang sudah terlalu lama tidak berkantor, bahkan sampai bertahun-tahun. Karena itu mereka direkomendasikan untuk pemecatan," paparnya.

Setelah mendapatkan persetujuan, BKD Maluku Utara akan segera mengumumkan nama-nama ASN yang diberhentikan secara tidak hormat tersebut.

Zulkifli menegaskan, seluruh langkah penegakan disiplin ASN ini dilakukan sesuai arahan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dan Wakil Gubernur, Sarbin Sehe.

"Intinya, ini sesuai arahan Ibu Gubernur dan Pak Wakil Gubernur. Pemerintah ingin memastikan bahwa semua ASN bekerja sesuai aturan, bukan sebaliknya," ujarnya.

Murni karena Pelanggaran Disiplin

Zulkifli menjelaskan bahwa tindakan tegas baik penurunan pangkat maupun pemecatan murni akibat dari pelanggaran berat disiplin.

"Ini murni pelanggaran disiplin. Mereka dijatuhi sanksi karena tidak berkantor. Walaupun hanya staf biasa, aturan tetap berlaku bagi semua,"tegas Zulkifli.

Menurut Zulkifli, langkah penegakan aturan ini merupakan bentuk konsistensi pemerintah dalam menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Malut mengenai peningkatan kedisiplinan ASN.

"BKD tetap konsisten menjalankan aturan. Kalau ada PNS yang tidak masuk kantor tanpa alasan jelas, pasti akan diberikan sanksi sesuai ketentuan," katanya.

Zulkifli Bian berharap, baik sanksi penurunan pangkat maupun usulan pemecatan ASN ini bisa menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai.

"Harapan kami, ini jadi pelajaran bagi semua ASN. Mari sama-sama menjaga kedisiplinan. ASN adalah pelayan masyarakat, jangan sampai pelayanan publik terganggu hanya karena ada pegawai yang malas masuk kantor," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved