Pemprov Malut
Pemprov Maluku Utara Tegas: 3 ASN Diusulkan Dipecat, 5 Lainnya Kena Sanksi Turun Pangkat
Pemprov) Maluku Utara menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN)
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
"Ini murni pelanggaran disiplin. Mereka dijatuhi sanksi karena tidak berkantor. Walaupun hanya staf biasa, aturan tetap berlaku bagi semua,"tegas Zulkifli.
Menurut Zulkifli, langkah penegakan aturan ini merupakan bentuk konsistensi pemerintah dalam menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Malut mengenai peningkatan kedisiplinan ASN.
Baca juga: Persija Jakarta vs Malut United di Super League, Tyronne del Pino: Kerja Keras Demi 3 Poin di JIS
"BKD tetap konsisten menjalankan aturan. Kalau ada PNS yang tidak masuk kantor tanpa alasan jelas, pasti akan diberikan sanksi sesuai ketentuan," katanya.
Ia berharap, baik sanksi penurunan pangkat maupun usulan pemecatan ASN ini bisa menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai.
"Harapan kami, ini jadi pelajaran bagi semua ASN. Mari sama-sama menjaga kedisiplinan. ASN adalah pelayan masyarakat, jangan sampai pelayanan publik terganggu hanya karena ada pegawai yang malas masuk kantor," pungkasnya. (*)
KPK Tanggapi Penggeledahan Kantor Disperindag Maluku Utara oleh Kejaksaan |
![]() |
---|
Investasi Asing Dominasi Maluku Utara, Realisasi Semester I Capai Rp 44,67 Triliun |
![]() |
---|
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Tetap Prioritaskan Pendidikan Lewat Kerja Sama dengan UB Malang |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara dan Kemendagri Bahas Kesiapan Lahan Pembangunan SPPG |
![]() |
---|
Warga Malut yang Mau Nikah Bisa Dapat Bansos Rp 5 Juta dari Pemprov, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.