Pemprov Malut
Pemprov Maluku Utara Tegas: 3 ASN Diusulkan Dipecat, 5 Lainnya Kena Sanksi Turun Pangkat
Pemprov) Maluku Utara menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN)
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
"Ini murni pelanggaran disiplin. Mereka dijatuhi sanksi karena tidak berkantor. Walaupun hanya staf biasa, aturan tetap berlaku bagi semua,"tegas Zulkifli.
Menurut Zulkifli, langkah penegakan aturan ini merupakan bentuk konsistensi pemerintah dalam menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Malut mengenai peningkatan kedisiplinan ASN.
Baca juga: Persija Jakarta vs Malut United di Super League, Tyronne del Pino: Kerja Keras Demi 3 Poin di JIS
"BKD tetap konsisten menjalankan aturan. Kalau ada PNS yang tidak masuk kantor tanpa alasan jelas, pasti akan diberikan sanksi sesuai ketentuan," katanya.
Ia berharap, baik sanksi penurunan pangkat maupun usulan pemecatan ASN ini bisa menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai.
"Harapan kami, ini jadi pelajaran bagi semua ASN. Mari sama-sama menjaga kedisiplinan. ASN adalah pelayan masyarakat, jangan sampai pelayanan publik terganggu hanya karena ada pegawai yang malas masuk kantor," pungkasnya. (*)
| Mentan Andi Sulaiman Kucur Rp 371 Triliun untuk Hilirisasi Pertanian, Termasuk Maluku Utara |   | 
|---|
| Pemprov Maluku Utara Dorong Peningkatan Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa |   | 
|---|
| Pembayaran Utang DBH Dimajukan ke APBD-P 2025, Sarbin: Instruksi Gubernur Maluku Utara Sherly Laos |   | 
|---|
| Sekprov Maluku Utara Samsuddin A Kadir Hadiri Rakor Sinkronisasi Program Nasional di IPDN Jatinangor |   | 
|---|
| Pemprov Malut Pangkas Anggaran Rumah Tangga Gubernur 2026 Jadi Rp14 Miliar |   | 
|---|

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.