Halmahera Timur
YBH Themis Desak PN Soasio Tidore Bersikap Adil terhadap 11 Warga Maba Sangaji
YBH Themis Maluku Utara mendorong aparat penegak hukum, khususnya Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Soasio untuk bersikap
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE – Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Themis Maluku Utara mendorong aparat penegak hukum, khususnya Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore, untuk bersikap adil, profesional, dan tidak diskriminatif dalam menangani perkara 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur.
Direktur YBH Themis Maluku Utara, Rizky S. Tehupelasury, mengatakan bahwa pihaknya menaruh perhatian serius terhadap proses hukum yang dijalani para terdakwa, dan berharap prinsip keadilan ditegakkan secara transparan dan tidak memihak.
“Dalam kasus 11 warga Maba Sangaji ini, kami mendorong agar JPU dan Hakim di PN Soasio Tidore bisa bersikap secara profesional, transparan, dan tidak diskriminatif,” ujar Rizky kepada Tribunternate.com, Jumat (22/8/2025).
Baca juga: Pemprov Maluku Utara Tegas: 3 ASN Diusulkan Dipecat, 5 Lainnya Kena Sanksi Turun Pangkat
Menurut Rizky, penegakan hukum yang adil dan berkeadilan sosial adalah hak yang seharusnya dirasakan oleh seluruh warga negara, termasuk para terdakwa yang kini sedang menjalani proses persidangan.
Ia menambahkan, masyarakat adat sering kali berada dalam posisi rentan baik secara politik, ekonomi, maupun sosial. Ketimpangan akses terhadap keadilan menjadi tantangan utama yang kerap mereka hadapi dalam berhadapan dengan sistem hukum.
"Prinsipnya, masyarakat sipil berharap agar aparat penegak hukum menjunjung tinggi due process of law dan menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang sosial atau budaya," ungkapnya.
Rizky juga menekankan pentingnya melihat kasus ini dalam kerangka penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, yang telah diakui baik secara nasional maupun internasional.
Menurutnya, pendekatan hukum yang semata-mata berfokus pada aspek pidana tanpa mempertimbangkan dimensi sosial dan kultural justru dapat memperburuk konflik serta memperdalam luka di tengah masyarakat.
Baca juga: Cek di Sini, Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni Rute Ternate - Bitung di Awal September 2025
"Hukum sejatinya hadir untuk melindungi, bukan menindas," tegasnya.
Ia menambahkan, profesionalisme dalam penegakan hukum bukan hanya menyangkut prosedur, tetapi juga soal keberanian untuk berlaku adil di tengah tekanan dan berbagai kepentingan.
"Sudah saatnya aparat penegak hukum di Maluku Utara membuktikan bahwa keadilan bukan milik segelintir orang, tetapi hak setiap warga negara, termasuk 11 warga Maba Sangaji," pungkas Rizky. (*)
KNPI Energy Of Harmoni Apresiasi Pemkab Halmahera Timur Tolak Kenaikan PBB |
![]() |
---|
Kehadiran Kapal-kapal Tongkan Perusahaan Tambang di Perairan Maba Halmahera Timur Bikin Resah |
![]() |
---|
Hasbi Yusuf Soroti Kriminalisasi 11 Warga Adat Maba Sangaji Halmahera Timur dalam Sengketa Tambang |
![]() |
---|
Solidaritas dari Merauke: LBH Papua Desak Pembebasan 11 Warga Maba Sangaji Halmahera Timur |
![]() |
---|
PH Minta PN Soasio Tidore Terapkan Anti SLAPP untuk 11 Warga Maba Sangaji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.