Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

BPN Maluku utara

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Soroti 6 Persoalan Pertanahan dan Tata Ruang di Maluku Utara

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan sejumlah persoalan mendasar terkait pertanahan

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
TANAH: Nusron Wahid saat konferensi pers usai memimpin Rapat Koordinasi Pertanahan dan Tata Ruang bersama Gubernur Maluku Utara Sherly Laos, Penjabat Gubernur Papua, Wakil Gubernur Papua Pegunungan, serta bupati/wali kota se-Maluku Utara, di Hotel Bela Ternate, Sabtu (23/8/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan sejumlah persoalan mendasar terkait pertanahan dan tata ruang di kawasan Maluku Utara, Papua, dan Maluku.

Hal itu disampaikan Nusron Wahid saat konferensi pers usai Rapat Koordinasi (Rakor).Pertanahan dan Tata Ruang bersama Gubernur Maluku Utara Sherly Laos, Penjabat Gubernur Papua, Wakil Gubernur Papua Pegunungan, serta bupati/wali kota se-Maluku Utara, di Hotel Bela Ternate, Sabtu (23/8/2025).

Menurut Nusron, rakor tersebut membahas enam isu utama.

Baca juga: Koordinasi Awal Bappeda Malut–BIG, Fokus Integrasi Data Spasial Nasional dan Daerah

Pertama, percepatan pelayanan pertanahan melalui program sertifikasi tanah, baik di Maluku Utara maupun Papua yang hingga kini masih banyak lahan belum terdaftar.

Kedua, penyelesaian berbagai sengketa tanah yang masih marak di wilayah-wilayah tersebut.

Ketiga, keluhan masyarakat terkait sertifikasi tanah adat yang hingga kini belum optimal.

Keempat, tumpang tindih perizinan, khususnya antara hak kepemilikan tanah dengan izin usaha pertambangan.

"Kelima, masih ada banyak kabupaten/kota yang belum menyelesaikan rencana detail tata ruang (RDTR,red). Dari hitungan kita, masih kurang 40 RDTR di Maluku Utara. Tahun depan kita targetkan bisa diselesaikan," tegas Nusron.

Isu terakhir, kata dia, soal pengendalian alih fungsi lahan pertanian.

Ia mengingatkan agar lahan sawah sebagai penopang ketahanan pangan tidak berubah fungsi menjadi perumahan atau kawasan industri.

Dalam kesempatan itu, Nusron juga menyinggung soal program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Maluku Utara.

Tahun ini, kata dia, sekitar 4.000 bidang tanah telah tersertifikasi, dan pada Oktober ditargetkan bertambah 5.000 bidang lagi.

"Insya Allah akan kita penuhi,"ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini pendaftaran tanah di Maluku Utara baru mencapai 56 persen, sementara 43,7 persen sisanya belum terdaftar.

"Kita targetkan pada 2028 minimal sudah 90 persen tuntas. Sisanya 10 persen bisa diselesaikan bertahap,"jelasnya.

Nusron juga menyinggung lambannya realisasi kebijakan satu peta (One Map Policy).

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved