Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

BPJS Kesehatan

Sinergi bersama Kejaksaan Negeri dorong Kepatuhan Badan Usaha di Ternate

Meryta masih menyoroti badan usaha di Kota Ternate yang masih terindikasi belum patuh dalam mendaftarkan para pekerjanya

Dok BPJS Kesehatan Cabang Ternate
KEPATUHAN BADAN USAHA - Foto bersama, Kepala Kejasaan Negeri Ternate Abdullah, Kepala BPJS Cabang Ternate Meryta O. Rondonuwu dan jajaran saat Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kota Ternate bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Ternate pada Kamis (19/6/2025). 

“Tentu kami dari Kejaksaan akan siap mendukung kelancaran Program JKN di Ternate. Hal ini sejalan dengan tugas dan arahan dari Presiden RI, dimana badan dan lembaga pemerintah harus berkolaborasi dalam mendukung pelaksanaan Program JKN."

"Selain itu kegiatan ini merupakan hal yang sudah rutin dilakukan oleh Kejari,” tutur Abdullah.

Abdullah menjelaskan bahwa beberapa langkah yang akan dilakukan terkait dengan badan usaha yang belum patuh adalah dengan melakukan kegiatan pemanggilan badan usaha tersebut bersama dengan pihak BPJS Kesehatan.

“Pada kegiatan pemanggilan tersebut kita tidak akan melakukan tindakan seperti memberikan hukum atau sanksi, namun justru sebaliknya, kita akan melakukan pemberitahuan dan edukasi terkait dengan kewajiban badan usaha,"

"Untuk melindungi para pekerjanya, serta dari pihak BPJS Kesehatan akan melakukan pakta atau berita acara perbaikan data kepada pihak badan usaha,” jelas Abdullah.

Ia mengatakan bahwa komunikasi dan sosialisasi menjadi jalan utama dalam penyelesaian masalah tersebut.

Pemahaman terkait dengan Program JKN serta kesadaran badan usaha terkait dengan kewajibannya merupakan cara yang efektif dalam penegakan kepatuhan badan usaha.

Pemberian sanksi dan hukuman menjadi langkah paling akhir yang akan ditempuh apabila cara lain tidak efektif. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved