Opini
Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun: Ketika Fakta Sidang Berhadapan dengan Drama Media Sosial
Melalui platform algoritmik, opini yang terbentuk dari konten viral cenderung homogen dan didominasi respons emosional
Rizal F
Koordinator pada Kejati Sulawesi Barat
DALAM sistem peradilan pidana yang beradab, vonis atas kesalahan seseorang hanya boleh dijatuhkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), berdasarkan pembuktian yang terstruktur dan diuji secara hukum.
Namun, di era digital saat ini, mekanisme formal tersebut menghadapi tantangan serius dari fenomena trial by social media.
Kehadiran media sosial membuat batas antara informasi, opini, dan penghakiman menjadi kabur. Saat sebuah kasus hukum menjadi viral, warganet sering kali bertindak sekaligus sebagai “penyidik, jaksa, dan hakim”, menjatuhkan vonis sosial jauh sebelum hakim mengetukkan palu keadilan.
Dimensi yang mengkhawatirkan adalah ruang digital kini kerap direkayasa sebagai instrumen counter-narrative oleh pihak tertentu untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
Media sosial menjadi alat efektif untuk menggiring opini karena kemampuannya menciptakan keterlibatan emosional audiens yang melampaui narasi faktual-rasional.
Melalui platform algoritmik, opini yang terbentuk dari konten viral cenderung homogen dan didominasi respons emosional.
Kondisi ini secara sistematis dieksploitasi melalui strategi hukum non-formal, seperti penampilan publik yang dramatis agar terlihat dianiaya, membingkai ulang pelaku menjadi "pahlawan" atau "inovator" yang dikriminalisasi, serta memobilisasi basis simpatisan untuk menciptakan ilusi dukungan masif.
Fenomena ini menampilkan ironi yang mendalam. Di satu sisi, gerakan sosial digital lahir dari kekecewaan masyarakat terhadap sistem hukum yang tidak responsif.
Namun di sisi lain, pola yang sama kini justru ditunggangi oleh tersangka korupsi untuk membangun simpati dan menciptakan resistensi terhadap dakwaan jaksa.
Akibatnya, penegak hukum kerap dituduh bertindak tidak adil atau politis. Tekanan digital ini bahkan termanifestasi melalui kampanye tagar hingga cyberbullying terhadap hakim, yang mengancam otonomi yudisial.
Sebagai ilustrasi kontemporer, pertempuran narasi digital ini terlihat jelas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat TIK laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2020 dengan objek penyidikan mencapai Rp 9,9 triliun.
Kejaksaan Agung RI menetapkan mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka atas dugaan pemufakatan jahat mengunci spesifikasi pada Chrome OS, padahal kajian teknis awal merekomendasikan sistem operasi Windows.
Meskipun praperadilan ditolak dan jaksa menuntut hukuman 18 tahun penjara , strategi komunikasi publik yang dibangun secara masif di media sosial berhasil membelah opini masyarakat dengan membingkai tersangka sebagai korban "kriminalisasi orang muda" atau inovator yang dizalimi.
Masyarakat perlu memahami fakta yang terungkap di persidangan bukan narasi drama yang dibuat konten dan bersebaran di media sosial.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Rizal-F-Koordinator-pada-Kejati-Sulawesi-Barat.jpg)