Minggu, 17 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkum Malut

Mengenal 'Pola' Sagu Bakar Berbahan Pala di Malut, Jadi Pengetahuan Tradisional Dilindungi

Sagu bakar Pola telah tercatat di DJKI Kemenkum sebagai pengetahuan tradisional berjenis proses tradisional yang telah terlindungi

Tayang:
Editor: Munawir Taoeda
Dok Kemenkum Malut
KULINER: Olahan sagu bakar berbahan pala 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sagu bakar “pola” merupakan makanan yang terbuat dari bahan baku sagu dengan pengolahan yang relatif unik. Sebab, sagu bakar tersebut dicampur parutan biji pala

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara, Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum di tahun 2025.

Kuliner Pola telah tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) kategori pengetahuan tradisional masyarakat Malut khususnya dari Kepulauan Sula yang telah dilindungi negara. 

"Berdasarkan permohonan Pemda Kepsul melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, sagu bakar Pola telah tercatat di DJKI Kemenkum sebagai pengetahuan tradisional berjenis proses tradisional yang telah terlindungi."

Baca juga: STAC Lakukan Touring Perdana Tiga Pulau: Sula, Mangoli, hingga Taliabu

"Tujuannya untuk mencegah eksploitasi oleh pihak luar, menjaga identitas budaya, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sebagai pemiliknya, "kata Argap Situngkir dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025). 

Sagu bakar berbahan pala
Sagu bakar berbahan pala (Dok Kemenkum Malut)

Argap Situngkir menambahkan bahwa pengetahuan tradisional adalah karya intelektual di bidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu.

Ia mengajak sinergi pemerintah daerah, komunitas masyarakat, kampus, dan seluruh pihak di Malut untuk bersama-sama mencatatkan potensi kekayaan intelektual komunal seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, potensi indikasi geografis, indikasi asal, dan lainnya agar terlindungi secara hukum dari klaim daerah lain.

Baca juga: 5 Shio Paling Beruntung Besok Minggu 7 September 2025, Kelinci Disayangi, Kambing Hoki Asmara

Dilansir dari laman DJKI Kemenkum, disebutkan menurut cerita para Tokoh Adat di Desa Waitina Kecamatan Mangoli  Timur Kabupaten Kepulauan Sula, sagu bakar Pola telah disajikan oleh warga setempat sebelum Indonesia merdeka.

Kemudian pada zaman sekarang makanan Pola hampir punah karena masyarakat telah hidup dengan menkonsumsi beras atau padi sehingga pola sebagai warisan budaya masyarakat.

"Melalui pelindungan kekayaan intelektual khususnya pengetahuan tradisional, tak hanya mendapatkan pelindungan hukum, dan manfaat ekonomi, juga melestarikan kekayaan dan pengetahuan budaya masyarakat kita, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved